Seputar Kaltim

    Bengkel di Samarinda Kedapatan Simpan 1,5 Kilogram Sabu-sabu, Diduga Hendak Diedarkan 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 April 2024 pukul 19:26 WITA

    Pres rilis yang dilakukan oleh Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran sabu 1,5 kg. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, sebuah jaringan narkotika berhasil digagalkan. 

    Pada Rabu, 24 April 2024 dini hari, tim Kepolisian menggerebek sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, dan menemukan sabu-sabu dengan total berat 1.524 gram.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Kamis (28/4/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penahanan SS di Jalan P. Hidayatullah terkait kasus lain. 

    "SS diketahui merupakan bagian dari jaringan MR, yang bertugas menyembunyikan sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli. SS sebelumnya pernah diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan 20 gram sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

    Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel yang sama, bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, yang ketika itu sedang menggunakan sabu-sabu. "Sabu-sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada AB dan kemudian digunakan bersama-sama oleh kelompok tersebut," tuturnya.

    Pencarian berlanjut ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 1.524 gram. 

    "MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut, yang menurutnya diperoleh dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal 2 kilogram. Transaksi tersebut dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang," jabarnya.

    Barang bukti yang disita meliputi 15 paket sabu-sabu, sebuah kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam. 

    Kapolresta menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bengkel di Samarinda Kedapatan Simpan 1,5 Kilogram Sabu-sabu, Diduga Hendak Diedarkan 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    25 April 2024 pukul 19:26 WITA

    Pres rilis yang dilakukan oleh Polresta Samarinda yang mengungkap peredaran sabu 1,5 kg. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, sebuah jaringan narkotika berhasil digagalkan. 

    Pada Rabu, 24 April 2024 dini hari, tim Kepolisian menggerebek sebuah bengkel di Jalan Rapak Mahang, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, dan menemukan sabu-sabu dengan total berat 1.524 gram.

    Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, dalam konferensi pers pada Kamis (28/4/2024), mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari penahanan SS di Jalan P. Hidayatullah terkait kasus lain. 

    "SS diketahui merupakan bagian dari jaringan MR, yang bertugas menyembunyikan sabu-sabu untuk diambil oleh pembeli. SS sebelumnya pernah diperintahkan oleh MR untuk menjejakkan 20 gram sabu-sabu," ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

    Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan MR di lokasi bengkel yang sama, bersama dengan beberapa individu lainnya, termasuk AB, LL, SN, dan SL, yang ketika itu sedang menggunakan sabu-sabu. "Sabu-sabu tersebut adalah milik MR yang dibagikan kepada AB dan kemudian digunakan bersama-sama oleh kelompok tersebut," tuturnya.

    Pencarian berlanjut ke sebuah gudang sarang walet yang kuncinya dipegang oleh MR. Di dalam gudang, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu dengan berat total 1.524 gram. 

    "MR mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut, yang menurutnya diperoleh dari R (DPO) di Banjarmasin pada bulan Februari 2024 dengan berat awal 2 kilogram. Transaksi tersebut dilakukan di depan pintu masuk tol BALSAM Samarinda Seberang," jabarnya.

    Barang bukti yang disita meliputi 15 paket sabu-sabu, sebuah kresek warna hitam, sebuah tote bag warna hitam, dan sebuah handphone android merek Realme warna hitam. 

    Kapolresta menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

    (Sf/Rs)