Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, Hariadi Purwatmoko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menerima petunjuk teknis terkait rencana program penggantian atap seng ke genteng (gentengisasi) yang dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, Hariadi Purwatmoko mengonfirmasi hingga kini pihaknya masih menjalankan program reguler.
"Kami belum ada info atau program terkait arahan rencana gentengisasi tersebut," ujar Hariadi, Rabu (11/2/2026).
Hariadi menjelaskan fokus dinas saat ini adalah melanjutkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencakup perbaikan menyeluruh pada komponen Atap, Lantai dan Dinding (Aladin) serta sanitasi.
Namun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala. Untuk tahun anggaran 2026, alokasi perbaikan RTLH dari APBD provinsi jumlahnya sangat terbatas.
"Sesuai anggaran yang ada untuk tahun 2026, sementara ini hanya teralokasi untuk 11 unit rumah yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak," ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan jika program gentengisasi massal akan dijalankan tahun ini, diperlukan mekanisme anggaran tambahan atau perubahan (APBD-P) karena belum terakomodasi dalam pos anggaran murni dinas teknis.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, Hariadi Purwatmoko. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menerima petunjuk teknis terkait rencana program penggantian atap seng ke genteng (gentengisasi) yang dicanangkan pemerintah pusat dan provinsi.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas PUPR-PERA Kaltim, Hariadi Purwatmoko mengonfirmasi hingga kini pihaknya masih menjalankan program reguler.
"Kami belum ada info atau program terkait arahan rencana gentengisasi tersebut," ujar Hariadi, Rabu (11/2/2026).
Hariadi menjelaskan fokus dinas saat ini adalah melanjutkan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang mencakup perbaikan menyeluruh pada komponen Atap, Lantai dan Dinding (Aladin) serta sanitasi.
Namun keterbatasan anggaran masih menjadi kendala. Untuk tahun anggaran 2026, alokasi perbaikan RTLH dari APBD provinsi jumlahnya sangat terbatas.
"Sesuai anggaran yang ada untuk tahun 2026, sementara ini hanya teralokasi untuk 11 unit rumah yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak," ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan jika program gentengisasi massal akan dijalankan tahun ini, diperlukan mekanisme anggaran tambahan atau perubahan (APBD-P) karena belum terakomodasi dalam pos anggaran murni dinas teknis.
(Sf/Lo)