Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) meminta PT SILOG segera mengurus izin operasional perusahaan dan melaporkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di internal perusahaan.
Permintaan ini disampaikan usai Disnakertrans PPU menemukan PT SILOG belum terdaftar resmi sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU.
Padahal, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan mengerjakan proyek RDMP di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani menjelaskan setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib memiliki izin operasional dan melaporkan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnakertrans sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
“Ada 144 perusahaan yang resmi terdaftar ke Disnakertrans PPU dan PT SILOG bukan salah satunya, jadi kami minta kepada pihak perusahaan untuk mengurus izin,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan keberadaan izin dan laporan aturan ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi, termasuk keselamatan kerja, jam kerja dan kesejahteraan karyawan.
“Perusahaan wajib transparan dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan begitu kami bisa melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Disnakertrans PPU akan terus berkoordinasi dengan PT SILOG untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara (PPU) meminta PT SILOG segera mengurus izin operasional perusahaan dan melaporkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku di internal perusahaan.
Permintaan ini disampaikan usai Disnakertrans PPU menemukan PT SILOG belum terdaftar resmi sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah PPU.
Padahal, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2025 dengan mengerjakan proyek RDMP di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani menjelaskan setiap perusahaan yang beroperasi di daerah wajib memiliki izin operasional dan melaporkan Peraturan Perusahaan (PP) ke Disnakertrans sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
“Ada 144 perusahaan yang resmi terdaftar ke Disnakertrans PPU dan PT SILOG bukan salah satunya, jadi kami minta kepada pihak perusahaan untuk mengurus izin,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan keberadaan izin dan laporan aturan ketenagakerjaan penting untuk memastikan hak-hak tenaga kerja terlindungi, termasuk keselamatan kerja, jam kerja dan kesejahteraan karyawan.
“Perusahaan wajib transparan dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan. Dengan begitu kami bisa melakukan pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Disnakertrans PPU akan terus berkoordinasi dengan PT SILOG untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.
(Sf/Lo)