Cari disini...
Seputar Kaltim
Pencucian Kartanegara jalan Mangkuraja, Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah mewajibkan semua pengusaha untuk memasang meteran air dan membayar pajak sesuai volume air yang digunakan.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025, semua badan usaha perorangan yang memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersial kini diwajibkan memasang meteran air.
Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Kukar, Suparno membenarkan peraturan itu telah diberlakukan sejak lama. "Peraturan ini hanya pembaruan saja, sebenarnya sudah lama," kata Suparno, Senin (20/10/2025).
Dirinya pun tidak mengetahui secara spesifik apakah aturan tersebut berlaku untuk pengusaha pencucian atau tidak.
Sementara, pemilik Pencucian Kartanegara yang berada di Jalan Mangkuraja, Fitra mengungkapkan pihaknya belum mengetahui terkait peraturan tersebut.
Dirinya mengaku siap kalau peraturan tersebut diberlakukan, tetapi dengan syarat tagihan pembayaran harus sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pencucian tersebut.
"Kami belum mengetahui peraturan pemasangan meteran air itu diberlakukan juga untuk pencucian. Kalau memang ada aturan segera disosialisasikan, kemudian tarif yang diambil juga jangan memberatkan, sesuaikan dengan pemasukan," ujarnya.
Fitra berharap kepada pemerintah agar dapat bijak dalam mengambil setiap keputusan, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang baru saja membuka usaha seperti dirinya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pencucian Kartanegara jalan Mangkuraja, Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini telah mewajibkan semua pengusaha untuk memasang meteran air dan membayar pajak sesuai volume air yang digunakan.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2025, semua badan usaha perorangan yang memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersial kini diwajibkan memasang meteran air.
Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Kukar, Suparno membenarkan peraturan itu telah diberlakukan sejak lama. "Peraturan ini hanya pembaruan saja, sebenarnya sudah lama," kata Suparno, Senin (20/10/2025).
Dirinya pun tidak mengetahui secara spesifik apakah aturan tersebut berlaku untuk pengusaha pencucian atau tidak.
Sementara, pemilik Pencucian Kartanegara yang berada di Jalan Mangkuraja, Fitra mengungkapkan pihaknya belum mengetahui terkait peraturan tersebut.
Dirinya mengaku siap kalau peraturan tersebut diberlakukan, tetapi dengan syarat tagihan pembayaran harus sesuai dengan pemasukan yang didapat oleh pencucian tersebut.
"Kami belum mengetahui peraturan pemasangan meteran air itu diberlakukan juga untuk pencucian. Kalau memang ada aturan segera disosialisasikan, kemudian tarif yang diambil juga jangan memberatkan, sesuaikan dengan pemasukan," ujarnya.
Fitra berharap kepada pemerintah agar dapat bijak dalam mengambil setiap keputusan, sehingga tidak memberatkan masyarakat yang baru saja membuka usaha seperti dirinya.
(Sf/Lo)