Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tempat Hiburan Malam Helix disegel sementara hingga proses perizinan terlesaikan. Satpol PP Balikpapan akan terus lakukan pemantauan ke lokasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP dan tim lintas sektor resmi menyegel tempat hiburan malam (THM) Helix, Kamis (19/6/2025).
Penyegelan dilakukan karena Helix diketahui belum memiliki izin operasional yang sah sebagai usaha hiburan malam.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Penyegelan ini sesuai perintah Wali Kota dan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, usaha tanpa izin dilarang beroperasi,” jelas Izmir saat ditemui di lokasi.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP telah memanggil manajemen Helix dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen perizinan.
Manajemen bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan izin usaha. Namun hingga batas waktu berakhir, tempat hiburan itu tetap beroperasi tanpa izin lengkap.
“Satpol PP juga telah mengirimkan surat teguran secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Karena tidak ada tanggapan yang memadai, penyegelan pun dilakukan,” imbuhnya.
Izmir menambahkan, jika setelah penyegelan pihak manajemen tetap nekat beroperasi atau merusak segel, maka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp100 juta.
“Segel bukan hanya simbol, tapi ada konsekuensi hukumnya. Mari patuhi aturan. Kota ini tidak anti investor, tapi semua harus mengikuti prosedur,” tegasnya.
Mengenai durasi penyegelan, Satpol PP menyebut tempat usaha tersebut bisa kembali beroperasi jika izin sudah lengkap. Namun sesuai prosedur, setelah penyegelan, pihak manajemen diberi waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan rencana kelanjutan proses perizinan.
Dari data yang diterima, Helix memang telah memiliki beberapa izin usaha seperti restoran dan rumah makan. Namun untuk izin usaha hiburan malam dengan KBLI 93231, statusnya masih belum terverifikasi atau belum diterbitkan.
“Kami harap mereka segera koordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan izinnya. Kami juga akan terus melakukan pemantauan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maya Sari -
Seputar Kaltim
Tempat Hiburan Malam Helix disegel sementara hingga proses perizinan terlesaikan. Satpol PP Balikpapan akan terus lakukan pemantauan ke lokasi. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP dan tim lintas sektor resmi menyegel tempat hiburan malam (THM) Helix, Kamis (19/6/2025).
Penyegelan dilakukan karena Helix diketahui belum memiliki izin operasional yang sah sebagai usaha hiburan malam.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk ketegasan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
“Penyegelan ini sesuai perintah Wali Kota dan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, usaha tanpa izin dilarang beroperasi,” jelas Izmir saat ditemui di lokasi.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP telah memanggil manajemen Helix dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen perizinan.
Manajemen bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan izin usaha. Namun hingga batas waktu berakhir, tempat hiburan itu tetap beroperasi tanpa izin lengkap.
“Satpol PP juga telah mengirimkan surat teguran secara bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Karena tidak ada tanggapan yang memadai, penyegelan pun dilakukan,” imbuhnya.
Izmir menambahkan, jika setelah penyegelan pihak manajemen tetap nekat beroperasi atau merusak segel, maka bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 232 Ayat 1 KUHP.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp100 juta.
“Segel bukan hanya simbol, tapi ada konsekuensi hukumnya. Mari patuhi aturan. Kota ini tidak anti investor, tapi semua harus mengikuti prosedur,” tegasnya.
Mengenai durasi penyegelan, Satpol PP menyebut tempat usaha tersebut bisa kembali beroperasi jika izin sudah lengkap. Namun sesuai prosedur, setelah penyegelan, pihak manajemen diberi waktu tiga hari untuk melakukan klarifikasi dan menyampaikan rencana kelanjutan proses perizinan.
Dari data yang diterima, Helix memang telah memiliki beberapa izin usaha seperti restoran dan rumah makan. Namun untuk izin usaha hiburan malam dengan KBLI 93231, statusnya masih belum terverifikasi atau belum diterbitkan.
“Kami harap mereka segera koordinasi dengan dinas terkait untuk menyelesaikan izinnya. Kami juga akan terus melakukan pemantauan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)