Cari disini...
Seputarfakkta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Potret Bajaj Maxride saat melintas di ruas jalan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Operasional Bajaj Maxride yang belakangan ini kerap terlihat di sejumlah ruas jalan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa harus dihentikan sementara oleh pemerintah daerah.
Pemberhentian angkutan umum berbasis online ini dilakukan karena pihak terkait diketahui belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menyambut baik kehadiran transportasi umum tersebut, tapi operasionalnya harus tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Memang di aplikasinya saat ini, operasional Bajaj tersebut telah mendapat izin dari kementerian. Tapi izin operasional dari pemerintah daerah belum selesai, jadi kita mengimbau operasionalnya dihentikan sementara,” ujar Rendi saat sidak di Basecamp Bajaj Maxride Timbau, Jumat (10/4/2026).
Kini pemerintah daerah tengah mengebut penyusunan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum yang akan mengatur operasional transportasi tersebut di Kukar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, keberadaan layanan angkutan berbasis online seperti Bajaj Maxride ke depan diharapkan dapat beroperasi secara legal, tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk izin operasionalnya masih kita hold dulu hingga perdanya terbit,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakkta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim

Potret Bajaj Maxride saat melintas di ruas jalan Tenggarong (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Operasional Bajaj Maxride yang belakangan ini kerap terlihat di sejumlah ruas jalan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) terpaksa harus dihentikan sementara oleh pemerintah daerah.
Pemberhentian angkutan umum berbasis online ini dilakukan karena pihak terkait diketahui belum memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menyambut baik kehadiran transportasi umum tersebut, tapi operasionalnya harus tetap mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Memang di aplikasinya saat ini, operasional Bajaj tersebut telah mendapat izin dari kementerian. Tapi izin operasional dari pemerintah daerah belum selesai, jadi kita mengimbau operasionalnya dihentikan sementara,” ujar Rendi saat sidak di Basecamp Bajaj Maxride Timbau, Jumat (10/4/2026).
Kini pemerintah daerah tengah mengebut penyusunan peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum yang akan mengatur operasional transportasi tersebut di Kukar.
Dengan adanya regulasi yang jelas, keberadaan layanan angkutan berbasis online seperti Bajaj Maxride ke depan diharapkan dapat beroperasi secara legal, tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Untuk izin operasionalnya masih kita hold dulu hingga perdanya terbit,” tandasnya.
(Sf/Rs)