Seputar Kaltim

    Belum Direspons, Disnaker Samarinda Anjurkan Pembayaran Gaji Pekerja Teras Samarinda Rp430 Juta

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2024 pukul 12:42 WITA

    Pekerja Teras Samarinda yang menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah atas gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan, di Balai Kota Samarinda, Kamis (7/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anjuran terkait masalah pembayaran gaji pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayar oleh perusahaan. Setelah melalui tiga kali mediasi antara kedua belah pihak, Disnaker menetapkan nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp430 juta untuk 81 pekerja dalam laporan kedua.

    Sebelumnya, para pekerja juga memberikan laporan pertamanya dengan jumlah tiga orang, dan anjuran tersebut sudah dikeluarkan pada September lalu dengan nilai sekitar Rp30 juta. Dari proses laporan pertama hingga kedua ini, Reza mengatakan bahwa pihak perusahaan belum memberikan respon hingga saat ini.

    “Anjuran tersebut sudah kami keluarkan pada 14 Oktober lalu dan mengharuskan perusahaan membayar gaji yang tertunggak sebesar Rp430 juta untuk 81 orang pekerja pada laporan kedua,” ujar Reza, Kamis (7/11/2024). 

    Meski Disnaker telah selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada, Reza menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini belum selesai sepenuhnya. Disnaker kini masih menunggu tanggapan dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan terkait dengan anjuran yang telah diberikan.

    Reza mengatakan, pihaknya telah mencoba menghubungi perusahaan terkait, yakni PT Samudra Anugerha Indah Permai dengan mengirimkan anjuran tersebut baik melalui telepon maupun pengiriman fisik dokumen. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pihak perusahaan mengenai masalah ini.

    Pihak Disnaker mengimbau perusahaan untuk segera merespons dan menyelesaikan masalah pembayaran gaji yang tertunda agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

    “Kami masih menunggu respons dari perusahaan dan pekerja. Jika perusahaan menerima anjuran ini, itu artinya mereka siap untuk melakukan pembayaran. Namun, jika perusahaan menolak, kami akan memfasilitasi proses lebih lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya.

    Para pekerja juga telah menyuarakan aksinya kepada pemerintah kota dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota pada Kamis (7/11/2024) siang. Tak mendapatkan hasil yang memuaskan, para pekerja ini akan berkonsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur selanjutnya demi mendapatkan hak yang belum dibayarkan. 

    Sementara itu, Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman, saat dikonfirmasi Seputar Fakta menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk rencana mengirimkan surat kepada wali kota dan Gapensi akan dilakukan kemudian hari. 

    “Sudah mengirimkan surat ke DPRD Samarinda, untuk ke wali kota dan Gapensi kita tunda dulu karena takut jadwal pertemuannya nanti bertabrakan,” kata Sudirman.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Belum Direspons, Disnaker Samarinda Anjurkan Pembayaran Gaji Pekerja Teras Samarinda Rp430 Juta

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    08 November 2024 pukul 12:42 WITA

    Pekerja Teras Samarinda yang menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah atas gajinya yang belum dibayarkan oleh perusahaan, di Balai Kota Samarinda, Kamis (7/11/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Reza Pahlevi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan anjuran terkait masalah pembayaran gaji pekerja Teras Samarinda tahap I yang belum dibayar oleh perusahaan. Setelah melalui tiga kali mediasi antara kedua belah pihak, Disnaker menetapkan nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan sebesar Rp430 juta untuk 81 pekerja dalam laporan kedua.

    Sebelumnya, para pekerja juga memberikan laporan pertamanya dengan jumlah tiga orang, dan anjuran tersebut sudah dikeluarkan pada September lalu dengan nilai sekitar Rp30 juta. Dari proses laporan pertama hingga kedua ini, Reza mengatakan bahwa pihak perusahaan belum memberikan respon hingga saat ini.

    “Anjuran tersebut sudah kami keluarkan pada 14 Oktober lalu dan mengharuskan perusahaan membayar gaji yang tertunggak sebesar Rp430 juta untuk 81 orang pekerja pada laporan kedua,” ujar Reza, Kamis (7/11/2024). 

    Meski Disnaker telah selesai melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang ada, Reza menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah ini belum selesai sepenuhnya. Disnaker kini masih menunggu tanggapan dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan terkait dengan anjuran yang telah diberikan.

    Reza mengatakan, pihaknya telah mencoba menghubungi perusahaan terkait, yakni PT Samudra Anugerha Indah Permai dengan mengirimkan anjuran tersebut baik melalui telepon maupun pengiriman fisik dokumen. Namun, hingga saat ini, belum ada respons dari pihak perusahaan mengenai masalah ini.

    Pihak Disnaker mengimbau perusahaan untuk segera merespons dan menyelesaikan masalah pembayaran gaji yang tertunda agar tidak menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.

    “Kami masih menunggu respons dari perusahaan dan pekerja. Jika perusahaan menerima anjuran ini, itu artinya mereka siap untuk melakukan pembayaran. Namun, jika perusahaan menolak, kami akan memfasilitasi proses lebih lanjut melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ungkapnya.

    Para pekerja juga telah menyuarakan aksinya kepada pemerintah kota dengan melakukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota pada Kamis (7/11/2024) siang. Tak mendapatkan hasil yang memuaskan, para pekerja ini akan berkonsultasi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya untuk menempuh jalur selanjutnya demi mendapatkan hak yang belum dibayarkan. 

    Sementara itu, Kuasa Hukum Pekerja, Sudirman, saat dikonfirmasi Seputar Fakta menyampaikan pihaknya telah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sedangkan untuk rencana mengirimkan surat kepada wali kota dan Gapensi akan dilakukan kemudian hari. 

    “Sudah mengirimkan surat ke DPRD Samarinda, untuk ke wali kota dan Gapensi kita tunda dulu karena takut jadwal pertemuannya nanti bertabrakan,” kata Sudirman.

    (Sf/Rs)