Seputar Kaltim

    Belum Ada Tambang Besar Salurkan Zakat Langsung ke Baznas Kaltim, Regulasi Daerah Mendesak Diterbitkan

    Penulis:Rusdianto|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2026 pukul 17:01 WITA

    Wakil Ketua III Baznas, Badrus Syamsi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Potensi zakat dari sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur dinilai sangat besar.

    Namun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya secara langsung melalui Baznas Kaltim.

    Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, menjelaskan bahwa idealnya zakat perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam disalurkan langsung ke Baznas provinsi agar tercatat sebagai penghimpunan daerah.

    "Hingga saat ini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya langsung melalui Baznas Kaltim. Pernah ada PT Ansap yang berzakat, namun melalui Baznas RI, kemudian dananya dititipkan ke Baznas daerah," ujar Badrus di Samarinda, Rabu (18/2/2026).

    Menurut Badrus, partisipasi perusahaan tambang dan perkebunan sangat krusial mengingat keterbatasan dana yang dikelola Baznas Provinsi. Tercatat, total pengumpulan Baznas Kaltim tahun 2025 mencapai sekitar Rp20,6 miliar.

    Jika dana tersebut dibagi rata ke 10 kabupaten/kota, setiap daerah hanya menerima alokasi sekitar Rp2 miliar per tahun. Jumlah ini dinilai sangat terbatas untuk menjangkau seluruh mustahik (penerima zakat) di wilayah seluas Kalimantan Timur.

    Badrus menyebutkan, salah satu kendala utama belum maksimalnya penyerapan zakat korporasi adalah permintaan payung hukum yang spesifik di tingkat daerah.

    Meski secara nasional landasan hukumnya sudah kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014—pihak perusahaan kerap meminta aturan turunan yang lebih rinci.

    "Perusahaan kerap meminta regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah. Karena itu, kami mendorong penguatan regulasi, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Perda, untuk memperjelas pengelolaan CSR dan dana sosial keagamaan lainnya," jelasnya.

    Baznas Kaltim berharap regulasi tersebut dapat mengatur skema penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun zakat perusahaan agar dapat dikelola secara terprogram melalui Baznas.

    Badrus menekankan perbedaan mendasar antara kedua dana tersebut. Zakat memiliki ketentuan syariah yang ketat sesuai delapan asnaf dan diaudit secara syariah, sedangkan CSR dapat disalurkan lebih luas kepada masyarakat umum tanpa memandang latar belakang.

    "Kami mengajak para pengusaha tambang dan perkebunan untuk menyalurkan zakat maupun CSR melalui Baznas agar pengelolaannya lebih tepat sasaran," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Belum Ada Tambang Besar Salurkan Zakat Langsung ke Baznas Kaltim, Regulasi Daerah Mendesak Diterbitkan

    Penulis:Rusdianto|Redaktur:Rusdianto
    18 Februari 2026 pukul 17:01 WITA

    Wakil Ketua III Baznas, Badrus Syamsi. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Potensi zakat dari sektor pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Timur dinilai sangat besar.

    Namun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur mengungkapkan fakta bahwa hingga saat ini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya secara langsung melalui Baznas Kaltim.

    Wakil Ketua III Baznas Kaltim, Badrus Syamsi, menjelaskan bahwa idealnya zakat perusahaan yang beroperasi di Bumi Etam disalurkan langsung ke Baznas provinsi agar tercatat sebagai penghimpunan daerah.

    "Hingga saat ini, belum ada perusahaan tambang besar yang menyalurkan zakatnya langsung melalui Baznas Kaltim. Pernah ada PT Ansap yang berzakat, namun melalui Baznas RI, kemudian dananya dititipkan ke Baznas daerah," ujar Badrus di Samarinda, Rabu (18/2/2026).

    Menurut Badrus, partisipasi perusahaan tambang dan perkebunan sangat krusial mengingat keterbatasan dana yang dikelola Baznas Provinsi. Tercatat, total pengumpulan Baznas Kaltim tahun 2025 mencapai sekitar Rp20,6 miliar.

    Jika dana tersebut dibagi rata ke 10 kabupaten/kota, setiap daerah hanya menerima alokasi sekitar Rp2 miliar per tahun. Jumlah ini dinilai sangat terbatas untuk menjangkau seluruh mustahik (penerima zakat) di wilayah seluas Kalimantan Timur.

    Badrus menyebutkan, salah satu kendala utama belum maksimalnya penyerapan zakat korporasi adalah permintaan payung hukum yang spesifik di tingkat daerah.

    Meski secara nasional landasan hukumnya sudah kuat, yakni UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014—pihak perusahaan kerap meminta aturan turunan yang lebih rinci.

    "Perusahaan kerap meminta regulasi yang lebih rinci di tingkat daerah. Karena itu, kami mendorong penguatan regulasi, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Perda, untuk memperjelas pengelolaan CSR dan dana sosial keagamaan lainnya," jelasnya.

    Baznas Kaltim berharap regulasi tersebut dapat mengatur skema penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) maupun zakat perusahaan agar dapat dikelola secara terprogram melalui Baznas.

    Badrus menekankan perbedaan mendasar antara kedua dana tersebut. Zakat memiliki ketentuan syariah yang ketat sesuai delapan asnaf dan diaudit secara syariah, sedangkan CSR dapat disalurkan lebih luas kepada masyarakat umum tanpa memandang latar belakang.

    "Kami mengajak para pengusaha tambang dan perkebunan untuk menyalurkan zakat maupun CSR melalui Baznas agar pengelolaannya lebih tepat sasaran," pungkasnya.

    (Sf/Rs)