Cari disini...
Seputar Kaltim
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Belum ada satu pun Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah pengajuan sudah pernah diproses, tetapi hasil penelitian belum menemukan yang memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan pemerintah tetap mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengajukan penetapan MHA.
Namun, ia menjelaskan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki pengertian berbeda. Masyarakat adat merupakan kondisi sosial yang ada di tengah masyarakat, sedangkan MHA berkaitan dengan penegasan secara hukum.
“Jadi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda. Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” ujar Trisno.
Sejumlah pengajuan MHA di Kutim sudah melalui penelitian. Beberapa aspek telah diperiksa, termasuk benda-benda adat dan keberadaan hukum adat yang masih berlaku. Salah satu hal yang masih ditangani adalah kejelasan batas wilayah adat, terutama terkait tanah ulayat.
Trisno mengatakan tanah yang dapat diakui sebagai tanah ulayat harus dikuasai secara komunal, bukan perorangan. Tanah tersebut juga tidak boleh sedang dibebani hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah yang sudah dilepaskan secara sah oleh swasta atau perorangan juga tidak dapat dimasukkan sebagai tanah ulayat. Begitu pula tanah yang sudah digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Tanah itu dikuasai secara komunal, bukan perorangan. Tidak dibebani suatu hak apa pun, baik HGU, SHM, HGB atau telah dilepaskan baik oleh swasta maupun oleh perorangan dengan hukum negara yang sah,” jelasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah bersama BPN Kutim melakukan pengecekan secara detail terkait batas wilayah dan status tanah.
Trisno mengatakan kehati-hatian diperlukan agar penetapan MHA tidak justru memunculkan persoalan baru. Data yang kurang akurat, tidak detail atau sudah tidak sesuai kondisi terbaru dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria.
“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update. Justru nanti di belakang hari justru menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Ia menyebut pengajuan MHA sebelumnya datang dari sejumlah wilayah. Namun, setelah diteliti, pengajuan tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan sebagai MHA.
“Banyak sudah mengajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta – Belum ada satu pun Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditetapkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sejumlah pengajuan sudah pernah diproses, tetapi hasil penelitian belum menemukan yang memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Trisno, mengatakan pemerintah tetap mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengajukan penetapan MHA.
Namun, ia menjelaskan masyarakat adat dan masyarakat hukum adat memiliki pengertian berbeda. Masyarakat adat merupakan kondisi sosial yang ada di tengah masyarakat, sedangkan MHA berkaitan dengan penegasan secara hukum.
“Jadi masyarakat hukum adat itu adalah penegasan hukum. Beda. Sehingga dalam penegasan hukum harus dilakukan penelitian,” ujar Trisno.
Sejumlah pengajuan MHA di Kutim sudah melalui penelitian. Beberapa aspek telah diperiksa, termasuk benda-benda adat dan keberadaan hukum adat yang masih berlaku. Salah satu hal yang masih ditangani adalah kejelasan batas wilayah adat, terutama terkait tanah ulayat.
Trisno mengatakan tanah yang dapat diakui sebagai tanah ulayat harus dikuasai secara komunal, bukan perorangan. Tanah tersebut juga tidak boleh sedang dibebani hak tertentu, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Tanah yang sudah dilepaskan secara sah oleh swasta atau perorangan juga tidak dapat dimasukkan sebagai tanah ulayat. Begitu pula tanah yang sudah digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Tanah itu dikuasai secara komunal, bukan perorangan. Tidak dibebani suatu hak apa pun, baik HGU, SHM, HGB atau telah dilepaskan baik oleh swasta maupun oleh perorangan dengan hukum negara yang sah,” jelasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah bersama BPN Kutim melakukan pengecekan secara detail terkait batas wilayah dan status tanah.
Trisno mengatakan kehati-hatian diperlukan agar penetapan MHA tidak justru memunculkan persoalan baru. Data yang kurang akurat, tidak detail atau sudah tidak sesuai kondisi terbaru dikhawatirkan dapat memicu konflik agraria.
“Yang kita khawatirkan adalah pada saat itu ditetapkan dengan data yang kurang akurat, kurang detail, kurang update. Justru nanti di belakang hari justru menimbulkan konflik agraria baru,” katanya.
Ia menyebut pengajuan MHA sebelumnya datang dari sejumlah wilayah. Namun, setelah diteliti, pengajuan tersebut belum memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan sebagai MHA.
“Banyak sudah mengajukan, tetapi memang hasil penelitian selama ini belum ada satu pun yang memenuhi kualifikasi untuk dapat ditetapkan menjadi masyarakat hukum adat, terkhusus berkenaan dengan keberadaan hak ulayat,” pungkasnya.
(Sf/Lo)