Seputar Kaltim

    Belum Ada Keputusan Pusat, 4 SPPG 3T di Kutim Masih Tertunda

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 16:15 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Rencana pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di Kutai Timur (Kutim) masih belum menemui kejelasan. Sebanyak empat lokasi SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, mengatakan belum ada informasi terbaru terkait kelanjutan pembukaan dapur SPPG, termasuk di wilayah hulu.

    “Untuk pembukaan dapur SPPG baru, belum ada info dari pusat. Termasuk empat SPPG di wilayah 3T, khususnya di daerah hulu, sampai sekarang belum ada keputusan,” ujar Trisno.

    Ia mengatakan, belum jelasnya arah kebijakan membuat pemerintah daerah belum dapat bergerak, terutama karena adanya persoalan kewenangan antara pusat dan daerah.

    “Sampai sekarang belum ada keputusan apakah akan ditunjuk langsung atau diserahkan ke Satgas. Terkait hal itu juga belum ada perkembangan,” katanya.

    Trisno mengungkapkan kendala lain berupa belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari pihak pusat terkait standar operasional SPPG. 

    Menurutnya, kondisi ini sebelumnya juga sempat menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk terkait standar fasilitas yang berujung pada penghentian sementara operasional sejumlah dapur.

    Sebagai langkah pencegahan, Satgas SPPG Kutim telah menyusun draf imbauan untuk pengelola dapur. Namun, implementasinya masih menunggu kejelasan batas kewenangan pemerintah daerah.

    “Secara internal sudah kami siapkan draf imbauan. Tapi kembali lagi, kami masih melihat sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam penertiban dan penindakan. Jangan sampai arahan yang kami keluarkan justru tumpang tindih,” jelasnya.

    Meski demikian, komunikasi antara Satgas dengan Koordinator Wilayah (Korwil) dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) terus dilakukan untuk mengatasi kendala di lapangan.

    “Kalau ada masalah, kami koordinasi dengan Korwil, kami beri masukan, lalu diteruskan ke pengelola SPPG. Sejauh ini cukup efektif,” pungkasnya.

    (Sf/RS)

    Seputar Kaltim

    Belum Ada Keputusan Pusat, 4 SPPG 3T di Kutim Masih Tertunda

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    01 Mei 2026 pukul 16:15 WITA

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno. (Foto:Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Rencana pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di Kutai Timur (Kutim) masih belum menemui kejelasan. Sebanyak empat lokasi SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) hingga kini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim, Trisno, mengatakan belum ada informasi terbaru terkait kelanjutan pembukaan dapur SPPG, termasuk di wilayah hulu.

    “Untuk pembukaan dapur SPPG baru, belum ada info dari pusat. Termasuk empat SPPG di wilayah 3T, khususnya di daerah hulu, sampai sekarang belum ada keputusan,” ujar Trisno.

    Ia mengatakan, belum jelasnya arah kebijakan membuat pemerintah daerah belum dapat bergerak, terutama karena adanya persoalan kewenangan antara pusat dan daerah.

    “Sampai sekarang belum ada keputusan apakah akan ditunjuk langsung atau diserahkan ke Satgas. Terkait hal itu juga belum ada perkembangan,” katanya.

    Trisno mengungkapkan kendala lain berupa belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang rinci dari pihak pusat terkait standar operasional SPPG. 

    Menurutnya, kondisi ini sebelumnya juga sempat menimbulkan persoalan di lapangan, termasuk terkait standar fasilitas yang berujung pada penghentian sementara operasional sejumlah dapur.

    Sebagai langkah pencegahan, Satgas SPPG Kutim telah menyusun draf imbauan untuk pengelola dapur. Namun, implementasinya masih menunggu kejelasan batas kewenangan pemerintah daerah.

    “Secara internal sudah kami siapkan draf imbauan. Tapi kembali lagi, kami masih melihat sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam penertiban dan penindakan. Jangan sampai arahan yang kami keluarkan justru tumpang tindih,” jelasnya.

    Meski demikian, komunikasi antara Satgas dengan Koordinator Wilayah (Korwil) dan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) terus dilakukan untuk mengatasi kendala di lapangan.

    “Kalau ada masalah, kami koordinasi dengan Korwil, kami beri masukan, lalu diteruskan ke pengelola SPPG. Sejauh ini cukup efektif,” pungkasnya.

    (Sf/RS)