Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala BKAD PPU, Muhajir (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Penyaluran dana kurang salur untuk Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) senilai Rp208 miliar hingga kini belum ada kepastian.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan pemerintah daerah (pemda) berpotensi memiliki utang bila dana kurang salur tidak disalurkan.
Potensi utang timbul karena pemda hanya mampu menanggung biaya pengerjaan proyek fisik sekitar 70 persen, sementara sisanya mengandalkan dana kurang salur tersebut.
“Ketika Rp208 miliar itu tidak disalurkan maka akan ada yang tertunda pada proses pembayarannya. Rata-rata 70 persen yang mampu kita biayai, kalau tidak disalurkan dana kurang salur, maka 30 persen sisanya akan menjadi utang,” ujar Muhajir, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan dana kurang salur tersebut merupakan hak daerah yang seharusnya diterima pada tahun anggaran berjalan, sehingga pemda tetap wajib menyelesaikan pembayaran sejumlah proyek yang sudah berjalan.
“Realisasi fisik dari pihak ketiga ada yang sudah tuntas dan hampir rampung, tapi dari realisasi keuangannya masih rendah karena kita masih menunggu pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat,” terangnya.
Muhajir menyatakan pemda terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dana kurang salur dapat segera direalisasikan.
“Jawaban mereka melihat kondisi keuangan negara membaik, penerimaan negara bagus, sehingga baru bisa disalurkan. Jadi dari pemerintah pusat memang belum ada kepastian,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala BKAD PPU, Muhajir (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Penyaluran dana kurang salur untuk Pemerintah Penajam Paser Utara (PPU) senilai Rp208 miliar hingga kini belum ada kepastian.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir mengatakan pemerintah daerah (pemda) berpotensi memiliki utang bila dana kurang salur tidak disalurkan.
Potensi utang timbul karena pemda hanya mampu menanggung biaya pengerjaan proyek fisik sekitar 70 persen, sementara sisanya mengandalkan dana kurang salur tersebut.
“Ketika Rp208 miliar itu tidak disalurkan maka akan ada yang tertunda pada proses pembayarannya. Rata-rata 70 persen yang mampu kita biayai, kalau tidak disalurkan dana kurang salur, maka 30 persen sisanya akan menjadi utang,” ujar Muhajir, Senin (15/12/2025).
Ia menegaskan dana kurang salur tersebut merupakan hak daerah yang seharusnya diterima pada tahun anggaran berjalan, sehingga pemda tetap wajib menyelesaikan pembayaran sejumlah proyek yang sudah berjalan.
“Realisasi fisik dari pihak ketiga ada yang sudah tuntas dan hampir rampung, tapi dari realisasi keuangannya masih rendah karena kita masih menunggu pencairan dana kurang salur dari pemerintah pusat,” terangnya.
Muhajir menyatakan pemda terus berupaya berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dana kurang salur dapat segera direalisasikan.
“Jawaban mereka melihat kondisi keuangan negara membaik, penerimaan negara bagus, sehingga baru bisa disalurkan. Jadi dari pemerintah pusat memang belum ada kepastian,” tandasnya.
(Sf/Lo)