Cari disini...
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono memaparkan Hasil RDP permasalahan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas pengaduan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Kantor DPRD, Samarinda, Senin (26/6/2023) sore.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Wahyono mengatakan pihak karyawan sudah menerima anjuran dari Disnaker.
"Sejak adanya pengaduan awal dan kami sesuai aturan kami panggil pihak terkait untuk di mediasi, kemudian hasil mediasi karena tidak ada kata sepakat, keluarlah putusan anjuran sesuai UU 2/2004," ungkapnya.
Wahyono menyebut isi anjuran tersebut bahwa perusahaan atau manajemen RSHD harus memberikan kekurangan upah karyawan, termasuk kekurangan THR dan keterlambatan membayar upah.
Adapun tanggapan dari RSHD masih adanya pertimbangan kembali. "10 Hari setelah anjuran yang kami berikan pada Mei dan mereka harus memberikan tanggapan, tapi kenyatannya menejemen RSHD belum menepati. Kalau masih belum menempati dan pihak karyawan keberatan, artinya eks karyawan bisa mengajukan ke Peradilan Hubungan Industri (PHI)," jabar Wahyono.
Apabila karyawan mengajukan ke PHI, Disnaker siap untuk membuatkan risalah. "Kami akan siapkan risalah," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti akan menindaklanjuti RDP ini esok hari dengan menejemen RSHD.
"Masih ada delapan tuntutan, sudah dua kali mediasi dan sudah diberikan surat anjuran. Tapi belum ada respon apapun itu dari RSHD, dengan ketidakjelasan ini kami akan mengundang besok. Kami tidak mengharapkan ini sampai ke PHI karena nanti yang rugi berimbas pada karyawan," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Wahyono memaparkan Hasil RDP permasalahan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad. (Foto : Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - DPRD Kota Samarinda kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas pengaduan gaji eks karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) di Kantor DPRD, Samarinda, Senin (26/6/2023) sore.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Wahyono mengatakan pihak karyawan sudah menerima anjuran dari Disnaker.
"Sejak adanya pengaduan awal dan kami sesuai aturan kami panggil pihak terkait untuk di mediasi, kemudian hasil mediasi karena tidak ada kata sepakat, keluarlah putusan anjuran sesuai UU 2/2004," ungkapnya.
Wahyono menyebut isi anjuran tersebut bahwa perusahaan atau manajemen RSHD harus memberikan kekurangan upah karyawan, termasuk kekurangan THR dan keterlambatan membayar upah.
Adapun tanggapan dari RSHD masih adanya pertimbangan kembali. "10 Hari setelah anjuran yang kami berikan pada Mei dan mereka harus memberikan tanggapan, tapi kenyatannya menejemen RSHD belum menepati. Kalau masih belum menempati dan pihak karyawan keberatan, artinya eks karyawan bisa mengajukan ke Peradilan Hubungan Industri (PHI)," jabar Wahyono.
Apabila karyawan mengajukan ke PHI, Disnaker siap untuk membuatkan risalah. "Kami akan siapkan risalah," tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti akan menindaklanjuti RDP ini esok hari dengan menejemen RSHD.
"Masih ada delapan tuntutan, sudah dua kali mediasi dan sudah diberikan surat anjuran. Tapi belum ada respon apapun itu dari RSHD, dengan ketidakjelasan ini kami akan mengundang besok. Kami tidak mengharapkan ini sampai ke PHI karena nanti yang rugi berimbas pada karyawan," pungkasnya.
(Sf/By)