Seputar Kaltim

    Bela Teman Berujung Bui, Wanita 21 Tahun Aniaya Pengunjung THM di Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    21 Januari 2026 pukul 16:56 WITA

    Pres rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan wanita berusia 21 Tahun yang digelar Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang menetapkan seorang wanita berinisial H (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

    Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pengunjung lain usai terlibat cekcok mulut pada 18 Januari 2026 dini hari.

    Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani dalam konferensi pers Rabu (21/1/2026) menjelaskan peristiwa bermula dari adu argumen antar pengunjung. H diduga tersulut emosi saat berusaha membela rekannya yang terlibat pertengkaran dengan korban.

    “Awalnya hanya cekcok mulut. Namun pelaku kemudian membawa korban ke area toilet dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kompol Ropiyani.

    Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam, khususnya di bagian pelipis mata kanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

    Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H. Sejumlah barang bukti turut diamankan, satu potong baju cardigan berwarna hijau sage yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

    H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bela Teman Berujung Bui, Wanita 21 Tahun Aniaya Pengunjung THM di Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    21 Januari 2026 pukul 16:56 WITA

    Pres rilis pengungkapan kasus penganiayaan yang dilakukan wanita berusia 21 Tahun yang digelar Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Polres Bontang menetapkan seorang wanita berinisial H (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

    Pelaku diduga melakukan kekerasan fisik terhadap pengunjung lain usai terlibat cekcok mulut pada 18 Januari 2026 dini hari.

    Wakapolres Bontang, Kompol Ropiyani dalam konferensi pers Rabu (21/1/2026) menjelaskan peristiwa bermula dari adu argumen antar pengunjung. H diduga tersulut emosi saat berusaha membela rekannya yang terlibat pertengkaran dengan korban.

    “Awalnya hanya cekcok mulut. Namun pelaku kemudian membawa korban ke area toilet dan melakukan tindakan kekerasan,” ujar Kompol Ropiyani.

    Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam, khususnya di bagian pelipis mata kanan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

    Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H. Sejumlah barang bukti turut diamankan, satu potong baju cardigan berwarna hijau sage yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan.

    H telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

    (Sf/Lo)