Cari disini...
Seputar Kaltim
Kemegahan Teras Samarinda tahap I yang diresmikan pada 9 September 2024 lalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menekankan pentingnya peran kontraktor dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerja proyek yang mereka tangani. Seperti permasalahan gaji yang belum dibayarkan kepada sekitar 83 pekerja pada Teras Samarinda tahap I.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan peringatan terkait pemenuhan kewajiban tersebut, kepada kontraktor. Sementara untuk pembayaran dan urusan internal perusahaan tetap menjadi tanggung jawab dari kontraktor.
Ia menjelaskan bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kontraktor menaati ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I di Jalan Gajah Mada, tepatnya berada di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Permasalahan mulai muncul ketika sejumlah pekerja proyek melaporkan keterlambatan pembayaran gaji. Mereka telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan kontraktor, namun tanggapan yang diberikan belum memadai dan bahkan terkesan mengabaikan keluhan para pekerja.
Melihat itu, Neneng mengungkapkan bahwa pihak PUPR hanya dapat mengingatkan kontraktor agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai kontrak kerja, sementara masalah ini lebih merupakan isu internal perusahaan.
“PPK akan membantu mengingatkan pelaksana proyek untuk menunaikan kewajiban kepada pekerja, namun hal ini berada dalam lingkup tanggung jawab internal perusahaan,” tegas Neneng belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat sekitar Rp10 miliar anggaran yang belum dicairkan oleh PUPR. Hanya saja ia belum bisa menyebutkan alasan penundaan pencairan tersebut secara rinci.
Saat ini, kata Neneng, PPK tetap berupaya mengingatkan kontraktor agar bersikap kooperatif dan merespon proses mediasi yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), demi mengatasi masalah yang telah berlansung cukup lama ini.
Untuk diketahui, Disnaker Samarinda sudah melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor lebih dari empat kali. Dari total pemanggilan itu, tak satu pun disambut baik.
Kuasa hukum pekerja, Sudirman, mengatakan total gaji pekerja yang harusnya dibayarkan diperkirakan mencapai Rp500 juta. Hingga surat rekomendasi dikeluarkan, tak juga ada kabar dari kontraktor tersebut. Pihaknya pun akan bersurat kepada Wali Kota Samarinda, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) serta DPRD Samarinda untuk berkoordinasi terkait permasalahan ini.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kemegahan Teras Samarinda tahap I yang diresmikan pada 9 September 2024 lalu. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda menekankan pentingnya peran kontraktor dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan pekerja proyek yang mereka tangani. Seperti permasalahan gaji yang belum dibayarkan kepada sekitar 83 pekerja pada Teras Samarinda tahap I.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Samarinda, Neneng Camelia Shanti, menegaskan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan peringatan terkait pemenuhan kewajiban tersebut, kepada kontraktor. Sementara untuk pembayaran dan urusan internal perusahaan tetap menjadi tanggung jawab dari kontraktor.
Ia menjelaskan bahwa setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tanggung jawab untuk memastikan kontraktor menaati ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proyek pembangunan Teras Samarinda tahap I di Jalan Gajah Mada, tepatnya berada di depan Kantor Gubernur Kaltim.
Permasalahan mulai muncul ketika sejumlah pekerja proyek melaporkan keterlambatan pembayaran gaji. Mereka telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan kontraktor, namun tanggapan yang diberikan belum memadai dan bahkan terkesan mengabaikan keluhan para pekerja.
Melihat itu, Neneng mengungkapkan bahwa pihak PUPR hanya dapat mengingatkan kontraktor agar memenuhi hak-hak pekerja sesuai kontrak kerja, sementara masalah ini lebih merupakan isu internal perusahaan.
“PPK akan membantu mengingatkan pelaksana proyek untuk menunaikan kewajiban kepada pekerja, namun hal ini berada dalam lingkup tanggung jawab internal perusahaan,” tegas Neneng belum lama ini.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat sekitar Rp10 miliar anggaran yang belum dicairkan oleh PUPR. Hanya saja ia belum bisa menyebutkan alasan penundaan pencairan tersebut secara rinci.
Saat ini, kata Neneng, PPK tetap berupaya mengingatkan kontraktor agar bersikap kooperatif dan merespon proses mediasi yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), demi mengatasi masalah yang telah berlansung cukup lama ini.
Untuk diketahui, Disnaker Samarinda sudah melakukan pemanggilan kepada pihak kontraktor lebih dari empat kali. Dari total pemanggilan itu, tak satu pun disambut baik.
Kuasa hukum pekerja, Sudirman, mengatakan total gaji pekerja yang harusnya dibayarkan diperkirakan mencapai Rp500 juta. Hingga surat rekomendasi dikeluarkan, tak juga ada kabar dari kontraktor tersebut. Pihaknya pun akan bersurat kepada Wali Kota Samarinda, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) serta DPRD Samarinda untuk berkoordinasi terkait permasalahan ini.
(Sf/Rs)