Cari disini...
Seputar Kaltim
Lokasi penertiban pedagang yang nantinya bakal didirikan kantor pelayanan Perumdam Tirta Kencana di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. (Foto: Dokumentasi Satpol-PP/Seputarfakta.com)
Samarinda - Direktur Bidang Teknik Perumdam Tirta Kencana, Kaharuddin, mengungkapkan rencana pembangunan kantor pelayanan baru di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, pada tahun ini.
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut sebelumnya telah ditempati oleh puluhan pedagang selama sembilan tahun, namun telah ditertibkan pada Senin (26/8/2024) lalu oleh aparat gabungan. Meskipun begitu, ternyata masih ada bangunan rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Perumdam.
Kaharuddin menjelaskan bahwa pembangunan kantor pelayanan di eks lahan relokasi pedagang pasar ini sudah harus direalisasikan pada tahun 2024, mengingat pemenang lelang untuk proyek tersebut telah ditetapkan.
Namun, terkait bangunan rumah warga yang masih ada di atas lahan itu, Perumdam masih menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, terutama yang berhubungan dengan utilitas sarana pendukung instalasi pengolahan air bersih.
"Kehadiran rumah warga di lahan tersebut, meskipun tidak dikatakan mengganggu, tetap tidak ideal. Lokasi instalasi pengolahan air dan sarana pendukungnya seharusnya steril dari aktivitas warga," ujar Kaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan bahwa Perumdam akan melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, terkait dengan penertiban atau pemberian kompensasi bagi warga yang rumahnya berdiri di lahan tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan keputusan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP memperkirakan ada sekitar 100 bangunan yang berdiri di lahan milik Perumdam. Saat sosialisasi terakhir, penertiban hanya dilakukan terhadap pedagang kaki lima, sedangkan bangunan rumah warga belum disentuh.
"Kami sedang menunggu perintah lebih lanjut," ujar Anis, Kepala Satpol PP.
Menurut Anis, penertiban terhadap pedagang pada Senin lalu menjadi indikasi bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap penggunaan lahan milik Perumdam.
Ia mengungkap telah mendatangi rumah warga, memberi pengertian bahwa sasaran penertiban selanjutnya adalah mereka yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Perumdam Tirta Kencana.
"Mereka tidak membayar sewa, jadi kami meminta kesadaran mereka untuk pindah. Jangan karena sudah lama dan merasa nyaman, lantas enggan untuk pindah," tegasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Lokasi penertiban pedagang yang nantinya bakal didirikan kantor pelayanan Perumdam Tirta Kencana di Jalan Sultan Hasanuddin, Samarinda Seberang. (Foto: Dokumentasi Satpol-PP/Seputarfakta.com)
Samarinda - Direktur Bidang Teknik Perumdam Tirta Kencana, Kaharuddin, mengungkapkan rencana pembangunan kantor pelayanan baru di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, pada tahun ini.
Lahan yang akan digunakan untuk pembangunan tersebut sebelumnya telah ditempati oleh puluhan pedagang selama sembilan tahun, namun telah ditertibkan pada Senin (26/8/2024) lalu oleh aparat gabungan. Meskipun begitu, ternyata masih ada bangunan rumah warga yang berdiri di atas lahan milik Perumdam.
Kaharuddin menjelaskan bahwa pembangunan kantor pelayanan di eks lahan relokasi pedagang pasar ini sudah harus direalisasikan pada tahun 2024, mengingat pemenang lelang untuk proyek tersebut telah ditetapkan.
Namun, terkait bangunan rumah warga yang masih ada di atas lahan itu, Perumdam masih menunggu kebijakan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan, terutama yang berhubungan dengan utilitas sarana pendukung instalasi pengolahan air bersih.
"Kehadiran rumah warga di lahan tersebut, meskipun tidak dikatakan mengganggu, tetap tidak ideal. Lokasi instalasi pengolahan air dan sarana pendukungnya seharusnya steril dari aktivitas warga," ujar Kaharuddin saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan bahwa Perumdam akan melaksanakan tahapan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, terkait dengan penertiban atau pemberian kompensasi bagi warga yang rumahnya berdiri di lahan tersebut, pihaknya belum bisa membeberkan keputusan.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP memperkirakan ada sekitar 100 bangunan yang berdiri di lahan milik Perumdam. Saat sosialisasi terakhir, penertiban hanya dilakukan terhadap pedagang kaki lima, sedangkan bangunan rumah warga belum disentuh.
"Kami sedang menunggu perintah lebih lanjut," ujar Anis, Kepala Satpol PP.
Menurut Anis, penertiban terhadap pedagang pada Senin lalu menjadi indikasi bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap penggunaan lahan milik Perumdam.
Ia mengungkap telah mendatangi rumah warga, memberi pengertian bahwa sasaran penertiban selanjutnya adalah mereka yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Perumdam Tirta Kencana.
"Mereka tidak membayar sewa, jadi kami meminta kesadaran mereka untuk pindah. Jangan karena sudah lama dan merasa nyaman, lantas enggan untuk pindah," tegasnya.
(Sf/Rs)