Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim
Tim Hukum Rudy Seno, Agus Amri menjawab isu dalam gugatan Isran-Hadi ke MK. (Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim hukum pasangan calon gubernur terpilih, Rudy-Seno, mengomentari soal gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan monopoli partai politik dalam Pilkada 2024.
Anggota tim hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menegaskan bahwa pihaknya tidak percaya ada bukti kecurangan yang mendukung tuduhan tersebut.
“Sejauh ini, beberapa laporan kepada Bawaslu, namun tidak dapat dilanjutkan. Dalam catatan kami, tidak ada satupun laporan yang terbukti, sehingga harus dihentikan. Kami percaya sepenuhnya pada penyelenggara pemilu,” ujar Agus Amri, pada Senin (6/1/2024).
Amri mengatakan tuduhan monopoli partai politik yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, keputusan partai politik untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon adalah hak masing-masing partai dan tidak boleh dipermasalahkan.
“Jika ada yang mengatakan itu sebagai bentuk monopoli, maka sesungguhnya itu adalah penghinaan terhadap independensi partai politik. Ini bukanlah ciri dari demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait dengan isu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak netral, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika ada tuduhan terkait ketidaknetralan KPU, silakan dilaporkan ke DKPP. Mereka memiliki aturan dan mekanisme yang jelas untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” kata Agus Amri.
Lebih lanjut, Agus Amri menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak akan mengganggu hasil Pilkada yang sudah digelar. “Kami sangat optimis gugatan ini tidak akan mengganggu hasil Pilkada. Itu tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh MK,” pungkasnya.
Pihak Rudy-Seno juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim yang tidak didasarkan pada bukti yang sah hanya akan merugikan jalannya demokrasi, dan mereka siap untuk menghadapi proses hukum yang ada.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Seputar Kaltim

Tim Hukum Rudy Seno, Agus Amri menjawab isu dalam gugatan Isran-Hadi ke MK. (Kolase oleh Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim hukum pasangan calon gubernur terpilih, Rudy-Seno, mengomentari soal gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Isran Noor-Hadi Mulyadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan monopoli partai politik dalam Pilkada 2024.
Anggota tim hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menegaskan bahwa pihaknya tidak percaya ada bukti kecurangan yang mendukung tuduhan tersebut.
“Sejauh ini, beberapa laporan kepada Bawaslu, namun tidak dapat dilanjutkan. Dalam catatan kami, tidak ada satupun laporan yang terbukti, sehingga harus dihentikan. Kami percaya sepenuhnya pada penyelenggara pemilu,” ujar Agus Amri, pada Senin (6/1/2024).
Amri mengatakan tuduhan monopoli partai politik yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, keputusan partai politik untuk mendukung atau tidak mendukung pasangan calon adalah hak masing-masing partai dan tidak boleh dipermasalahkan.
“Jika ada yang mengatakan itu sebagai bentuk monopoli, maka sesungguhnya itu adalah penghinaan terhadap independensi partai politik. Ini bukanlah ciri dari demokrasi yang sehat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan terkait dengan isu bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dianggap tidak netral, pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika ada tuduhan terkait ketidaknetralan KPU, silakan dilaporkan ke DKPP. Mereka memiliki aturan dan mekanisme yang jelas untuk membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” kata Agus Amri.
Lebih lanjut, Agus Amri menyatakan keyakinannya bahwa gugatan yang diajukan oleh Isran-Hadi tidak akan mengganggu hasil Pilkada yang sudah digelar. “Kami sangat optimis gugatan ini tidak akan mengganggu hasil Pilkada. Itu tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut oleh MK,” pungkasnya.
Pihak Rudy-Seno juga menegaskan bahwa segala bentuk klaim yang tidak didasarkan pada bukti yang sah hanya akan merugikan jalannya demokrasi, dan mereka siap untuk menghadapi proses hukum yang ada.
(Sf/Rs)