Begini Cara Klaim Bantuan Rp300 Ribu dari Pemkot Samarinda bagi Warga Terdampak BBM Oplosan

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    10 April 2025 11:02 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan pernyataan terkait bantuan kepada masyarakat terdampak BBM oplosan di Balai Kota, Kamis (10/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu bagi warga yang mengalami kerusakan sepeda motor akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua yang berdomisili atau ber-KTP Samarinda. 

    Bantuan itu ditujukan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.

    “Pemkot Samarinda sepakat memberikan bantuan uang tunai Rp300 ribu kepada seluruh pemilik sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM yang diduga bercampur,” ujar Andi Harun, Kamis (10/4/2025).

    Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata Pemkot dalam memberikan solusi langsung kepada masyarakat.

    “Bantuan ini memang kecil dan sederhana, tapi kami menilai ini lebih solutif dibanding hanya memberi pernyataan tanpa ada tindakan nyata,” tegasnya.

    Untuk memperoleh bantuan ini, warga Samarinda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain pemilik kendaraan harus ber-KTP Samarinda, dan kendaraan roda duanya mengalami kerusakan pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.  

    Lalu, menyertakan nota atau invoice dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh penggunaan BBM oplosan.
      
    Pada nota tersebut lanjutnya, harus tercantum keterangan tertulis dari bengkel yang menyatakan penyebab kerusakan akibat BBM.

    “Ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang mungkin ingin memanfaatkan kesempatan. Makanya, keterangan bengkel harus jelas,” tambahnya. 

    Proses klaim bantuan ini akan dilakukan melalui kantor kecamatan masing-masing agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Sehingga masyarakat bisa langsung mengurus bantuan tersebut di kecamatan masing-masing. 

    “Kami melaksanakan proses ini selama satu minggu, mulai Senin sampai Sabtu. Harapannya ini bisa meringankan beban warga yang terdampak,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu juga menyampaikan bahwa meskipun nominal bantuan tidak besar, ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin. Ini adalah langkah kecil yang mudah-mudahan membawa manfaat besar bagi warga,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Begini Cara Klaim Bantuan Rp300 Ribu dari Pemkot Samarinda bagi Warga Terdampak BBM Oplosan

    Seputarfakta.com - Tria -

    Seputar Kaltim

    10 April 2025 11:02 WIB

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat memberikan pernyataan terkait bantuan kepada masyarakat terdampak BBM oplosan di Balai Kota, Kamis (10/4/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu bagi warga yang mengalami kerusakan sepeda motor akibat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga oplosan. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada seluruh pemilik kendaraan roda dua yang berdomisili atau ber-KTP Samarinda. 

    Bantuan itu ditujukan kepada masyarakat yang mengalami kerusakan dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025.

    “Pemkot Samarinda sepakat memberikan bantuan uang tunai Rp300 ribu kepada seluruh pemilik sepeda motor yang mengalami kerusakan akibat penggunaan BBM yang diduga bercampur,” ujar Andi Harun, Kamis (10/4/2025).

    Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata Pemkot dalam memberikan solusi langsung kepada masyarakat.

    “Bantuan ini memang kecil dan sederhana, tapi kami menilai ini lebih solutif dibanding hanya memberi pernyataan tanpa ada tindakan nyata,” tegasnya.

    Untuk memperoleh bantuan ini, warga Samarinda harus memenuhi beberapa syarat, antara lain pemilik kendaraan harus ber-KTP Samarinda, dan kendaraan roda duanya mengalami kerusakan pada periode 28 Maret hingga 8 April 2025.  

    Lalu, menyertakan nota atau invoice dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan disebabkan oleh penggunaan BBM oplosan.
      
    Pada nota tersebut lanjutnya, harus tercantum keterangan tertulis dari bengkel yang menyatakan penyebab kerusakan akibat BBM.

    “Ini untuk menghindari adanya pihak-pihak yang mungkin ingin memanfaatkan kesempatan. Makanya, keterangan bengkel harus jelas,” tambahnya. 

    Proses klaim bantuan ini akan dilakukan melalui kantor kecamatan masing-masing agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. Sehingga masyarakat bisa langsung mengurus bantuan tersebut di kecamatan masing-masing. 

    “Kami melaksanakan proses ini selama satu minggu, mulai Senin sampai Sabtu. Harapannya ini bisa meringankan beban warga yang terdampak,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Samarinda itu juga menyampaikan bahwa meskipun nominal bantuan tidak besar, ini merupakan bentuk tanggung jawab dan perhatian pemerintah kota terhadap masyarakat yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

    “Kami berusaha semaksimal mungkin. Ini adalah langkah kecil yang mudah-mudahan membawa manfaat besar bagi warga,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)