Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim
Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP RSUD AWS Samarinda, Jumat (19/7/2024). (Foto: Dokumentasi Kejati Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Jumat (19/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menyebut tiga tersangka itu adalah FT, HJA, dan YO.
“Penangkapan ini adalah hasil dari penyidikan yang sudah dilakukan penyidik,” jelas Toni.
Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi data yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Manipulasi itu dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
“Kemudian mereka mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut,” terangnya.
Dari tindakan ketiga tersangka itu membuat kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
Saat ini ketiganya ditahan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim selama 20 hari kedepan.
“Mereka kami tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serupa,” bebernya.
Toni menyebut tindakan penahanan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka ini sesuai dengan syarat yang ada dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Untuk diketahui, FT, merupakan bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022.
HJA, bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020.
YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan rumah sakit umum daerah RSUD AWS Kota Samarinda.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
Seputar Kaltim

Tiga tersangka sudah ditetapkan Kejati Kaltim dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran TPP RSUD AWS Samarinda, Jumat (19/7/2024). (Foto: Dokumentasi Kejati Kaltim/Seputarfakta.com)
Samarinda - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun 2018-2022 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Jumat (19/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menyebut tiga tersangka itu adalah FT, HJA, dan YO.
“Penangkapan ini adalah hasil dari penyidikan yang sudah dilakukan penyidik,” jelas Toni.
Lebih lanjut ia mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi data yang berisikan nama, nominal TPP yang diterima dan nomor rekening pegawai RSUD AWS.
Manipulasi itu dilakukan dengan cara menginput nama-nama pihak yang seharusnya tidak berhak menerima TPP seperti pegawai yang sedang menjalani tugas belajar dan pegawai yang sudah pensiun.
“Kemudian mereka mengubah rekeningnya menjadi rekening atas nama YO dan EH (suami YO), sehingga terdapat pencairan keuangan negara yang tidak semestinya ke rekening tersebut,” terangnya.
Dari tindakan ketiga tersangka itu membuat kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar.
Saat ini ketiganya ditahan dengan jenis penahanan rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim selama 20 hari kedepan.
“Mereka kami tahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serupa,” bebernya.
Toni menyebut tindakan penahanan yang dilakukan terhadap ketiga tersangka ini sesuai dengan syarat yang ada dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.
Untuk diketahui, FT, merupakan bendahara pengeluaran periode, 2018, 2021 dan 2022.
HJA, bendahara pengeluaran periode, 2019 dan 2020.
YO, selaku tenaga kerja dengan waktu tertentu (TKWT) selaku pengelola administrasi keuangan rumah sakit umum daerah RSUD AWS Kota Samarinda.
(Sf/Rs)