Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Langkah berbeda, ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terkait kebijakan pengalihan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebanyak 24.680 peserta JKN di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini beralih menjadi beban pembiayaan daerah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menghentikan pendanaannya mulai 1 Mei 2026.
Seperti diketahui, Pemkot Samarinda, yang mengalami nasib yang sama, di mana ada hampir 50 ribu warganya yang pembiayaan JKN-nya dialihkan dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan kebijakan yang merujuk pada surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pekan lalu itu, disikapi Pemkab Kutim dengan segera mengalokasikan anggaran.
“Ini terkait pengembalian peserta JKN yang selama ini dibiayai Pemprov. Ada 24.680 peserta dari Kutim yang dikembalikan ke daerah untuk pembiayaannya,” ujar Yuwana.
Ia menegaskan, Pemkab tengah menyiapkan berbagai skema agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Sesuai arahan Bupati, tidak boleh ada masyarakat Kutim yang tidak terlayani. Semua harus tetap tercover jaminan kesehatan,” tegasnya.
Yuwana menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk mengakomodasi pengalihan peserta tersebut mencapai minimal Rp5,2 miliar yang dihitung berdasarkan periode pemberlakuan mulai 1 Mei 2026, bukan sejak awal tahun anggaran.
Dinkes Kutim juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda terkait skenario pembayaran. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembayaran secara bertahap.
“Rencananya, bulan pertama kita bayarkan sekitar 10.000 peserta terlebih dahulu, kemudian sisanya sekitar 14.000 peserta pada tahap berikutnya,” jelas Yuwana.
Meski demikian, mekanisme final pembayaran masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), apakah akan dimasukkan dalam pergeseran anggaran atau melalui perubahan APBD.
“Tetapi kalau kewenangan TAPD memutuskan dibayarkan melalui perubahan, ya kita ikuti saja. Mau tidak mau harus kita bayarkan di perubahan,” katanya.
Lebih lanjut, Yuwana menjelaskan pengalihan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berimbas pada pemerintah provinsi.
“Karena adanya efisiensi anggaran dari pusat, akhirnya berimbas pada pengurangan peserta JKN PBI yang dibiayai Pemprov, sehingga dikembalikan ke kabupaten/kota,” terangnya.
Sebelumnya, dari total sekitar 33 ribu peserta JKN yang dibiayai Pemprov Kaltim untuk Kutim, sebanyak 24.680 peserta kini dialihkan. Sementara sisanya masih tetap dalam skema pembiayaan lain, termasuk dari APBN dan APBD Kutim.
Pemerintah daerah memastikan akan segera mengambil langkah konkret agar pengalihan ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com-Lisda -
Seputar Kaltim

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta - Langkah berbeda, ditempuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terkait kebijakan pengalihan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebanyak 24.680 peserta JKN di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini beralih menjadi beban pembiayaan daerah, setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menghentikan pendanaannya mulai 1 Mei 2026.
Seperti diketahui, Pemkot Samarinda, yang mengalami nasib yang sama, di mana ada hampir 50 ribu warganya yang pembiayaan JKN-nya dialihkan dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda mengajukan keberatan atas kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, dr. Yuwana Sri Kurniawati, mengatakan kebijakan yang merujuk pada surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diterbitkan pekan lalu itu, disikapi Pemkab Kutim dengan segera mengalokasikan anggaran.
“Ini terkait pengembalian peserta JKN yang selama ini dibiayai Pemprov. Ada 24.680 peserta dari Kutim yang dikembalikan ke daerah untuk pembiayaannya,” ujar Yuwana.
Ia menegaskan, Pemkab tengah menyiapkan berbagai skema agar seluruh masyarakat tetap mendapatkan layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
“Sesuai arahan Bupati, tidak boleh ada masyarakat Kutim yang tidak terlayani. Semua harus tetap tercover jaminan kesehatan,” tegasnya.
Yuwana menjelaskan, kebutuhan anggaran untuk mengakomodasi pengalihan peserta tersebut mencapai minimal Rp5,2 miliar yang dihitung berdasarkan periode pemberlakuan mulai 1 Mei 2026, bukan sejak awal tahun anggaran.
Dinkes Kutim juga telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda terkait skenario pembayaran. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pembayaran secara bertahap.
“Rencananya, bulan pertama kita bayarkan sekitar 10.000 peserta terlebih dahulu, kemudian sisanya sekitar 14.000 peserta pada tahap berikutnya,” jelas Yuwana.
Meski demikian, mekanisme final pembayaran masih menunggu keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), apakah akan dimasukkan dalam pergeseran anggaran atau melalui perubahan APBD.
“Tetapi kalau kewenangan TAPD memutuskan dibayarkan melalui perubahan, ya kita ikuti saja. Mau tidak mau harus kita bayarkan di perubahan,” katanya.
Lebih lanjut, Yuwana menjelaskan pengalihan ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat yang berimbas pada pemerintah provinsi.
“Karena adanya efisiensi anggaran dari pusat, akhirnya berimbas pada pengurangan peserta JKN PBI yang dibiayai Pemprov, sehingga dikembalikan ke kabupaten/kota,” terangnya.
Sebelumnya, dari total sekitar 33 ribu peserta JKN yang dibiayai Pemprov Kaltim untuk Kutim, sebanyak 24.680 peserta kini dialihkan. Sementara sisanya masih tetap dalam skema pembiayaan lain, termasuk dari APBN dan APBD Kutim.
Pemerintah daerah memastikan akan segera mengambil langkah konkret agar pengalihan ini tidak mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.
(Sf/Lo)