Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melihat kebutuhan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk pelayanan UMKM.
Beban kerja dan cakupan layanan masih dinilai bisa ditangani melalui struktur yang ada di dinas. Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pembentukan UPT bergantung pada tingkat beban kerja dan luas cakupan pelayanan. Jika pelayanan masih mampu ditangani bidang di dalam dinas, penambahan unit belum diperlukan.
"UPT itu tergantung grade dan pelayanannya. Kalau UMKM banyak dan ramai sekali, bisa saja, apalagi kalau luas jangkauannya. Kalau bebannya masih ringan, masih bisa dikelola di dinas," kata Syamsul, belum lama ini.
Data 2024 mencatat terdapat 15.522 usaha mikro, 2.520 usaha kecil, 310 usaha menengah dan 330 usaha besar di PPU. Meski jumlah pelaku usaha cukup besar, Samsul mengatakan kondisi pelayanan saat ini masih dapat ditangani Diskukmperindag melalui struktur yang sudah tersedia.
"Untuk saat ini, meningkatkan daya beli saja masih menjadi tantangan. UPT diperlukan kalau memang beban kerjanya sudah berat. Grade kita masih di bawah," ujarnya.
Saat ini, fokus Diskukmperindag salah satunya justru menata 120 pelaku UMKM yang terdaftar dalam Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA). Kelompok tersebut disiapkan untuk direlokasi ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-Nipah.
Angka 120 tersebut merupakan pelaku UMKM yang masuk dalam penataan HUTA, bukan keseluruhan UMKM di PPU. Ribuan pelaku usaha lain masih menjalankan kegiatan usahanya di berbagai wilayah.
Di lokasi RTH, kapasitas booth disiapkan lebih banyak dari jumlah pelaku yang akan direlokasi. Jumlahnya bisa mencapai sekitar 160 booth, tergantung hasil penataan dan kondisi lapangan.
"UMKM yang sekarang aktif 120. Tapi untuk penataan, kita buat booth lebih daripada itu, bisa saja 160 tergantung nanti bagaimana layout di lapangan," jelas Samsul.
Penataan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan jumlah pelaku usaha dengan kondisi kawasan RTH. Kapasitas booth yang lebih besar juga membuka ruang bagi penataan pelaku UMKM lain sesuai kebutuhan di lapangan.
Soal UPT, Syamsul mengatakan pembentukannya tetap terbuka jika perkembangan pelayanan UMKM ke depan membuat beban kerja semakin berat. Penilaiannya akan melihat grade pelayanan, cakupan wilayah dan kemampuan struktur yang sudah ada dalam menangani pekerjaan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)
Penajam - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum melihat kebutuhan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk pelayanan UMKM.
Beban kerja dan cakupan layanan masih dinilai bisa ditangani melalui struktur yang ada di dinas. Sekretaris Diskukmperindag PPU, Syamsul Adha, mengatakan pembentukan UPT bergantung pada tingkat beban kerja dan luas cakupan pelayanan. Jika pelayanan masih mampu ditangani bidang di dalam dinas, penambahan unit belum diperlukan.
"UPT itu tergantung grade dan pelayanannya. Kalau UMKM banyak dan ramai sekali, bisa saja, apalagi kalau luas jangkauannya. Kalau bebannya masih ringan, masih bisa dikelola di dinas," kata Syamsul, belum lama ini.
Data 2024 mencatat terdapat 15.522 usaha mikro, 2.520 usaha kecil, 310 usaha menengah dan 330 usaha besar di PPU. Meski jumlah pelaku usaha cukup besar, Samsul mengatakan kondisi pelayanan saat ini masih dapat ditangani Diskukmperindag melalui struktur yang sudah tersedia.
"Untuk saat ini, meningkatkan daya beli saja masih menjadi tantangan. UPT diperlukan kalau memang beban kerjanya sudah berat. Grade kita masih di bawah," ujarnya.
Saat ini, fokus Diskukmperindag salah satunya justru menata 120 pelaku UMKM yang terdaftar dalam Himpunan UMKM Taman Alun-Alun (HUTA). Kelompok tersebut disiapkan untuk direlokasi ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di depan Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-Nipah.
Angka 120 tersebut merupakan pelaku UMKM yang masuk dalam penataan HUTA, bukan keseluruhan UMKM di PPU. Ribuan pelaku usaha lain masih menjalankan kegiatan usahanya di berbagai wilayah.
Di lokasi RTH, kapasitas booth disiapkan lebih banyak dari jumlah pelaku yang akan direlokasi. Jumlahnya bisa mencapai sekitar 160 booth, tergantung hasil penataan dan kondisi lapangan.
"UMKM yang sekarang aktif 120. Tapi untuk penataan, kita buat booth lebih daripada itu, bisa saja 160 tergantung nanti bagaimana layout di lapangan," jelas Samsul.
Penataan tersebut disiapkan untuk menyesuaikan jumlah pelaku usaha dengan kondisi kawasan RTH. Kapasitas booth yang lebih besar juga membuka ruang bagi penataan pelaku UMKM lain sesuai kebutuhan di lapangan.
Soal UPT, Syamsul mengatakan pembentukannya tetap terbuka jika perkembangan pelayanan UMKM ke depan membuat beban kerja semakin berat. Penilaiannya akan melihat grade pelayanan, cakupan wilayah dan kemampuan struktur yang sudah ada dalam menangani pekerjaan.
(Sf/Lo)