Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim
Suasana pelayanan di Kantor Samsat Tanah Grogot. (Foto: Padlianor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser, AKP Wenny Wahyuningsih menjelaskan dalam aturan itu disebutkan beban bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
"Untuk kendaraan bekas masyarakat tidak lagi perlu membayar BBNKB sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022," ucap AKP Wenny Wahyuningsih, Kamis (16/4/2026).
Pemberlakuan aturan itu memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi khawatir dengan beban pembiayaan pajak ketika mengurus balik nama kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi PNBP untuk penerbitan BPKB dan STNK.
Selain untuk keperluan ketertiban administrasi, balik nama kendaraan bekas juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan.
Ia menekankan pemilik kendaraan yang tercatat secara resmi tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Data kendaraan yang tidak sesuai dengan pemilik dapat menghambat pengurusan administrasi ataupun ketika ada pelanggaran lalu lintas di jalan," tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban masyarakat mengingat biaya balik nama sebelumnya dapat mencapai 80 persen dari nilai pajak kendaraan.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Padliannor -
Seputar Kaltim

Suasana pelayanan di Kantor Samsat Tanah Grogot. (Foto: Padlianor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Pemerintah telah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser, AKP Wenny Wahyuningsih menjelaskan dalam aturan itu disebutkan beban bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama atau kendaraan baru.
"Untuk kendaraan bekas masyarakat tidak lagi perlu membayar BBNKB sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022," ucap AKP Wenny Wahyuningsih, Kamis (16/4/2026).
Pemberlakuan aturan itu memudahkan masyarakat agar tidak perlu lagi khawatir dengan beban pembiayaan pajak ketika mengurus balik nama kendaraan bekas. Masyarakat hanya perlu membayar biaya administrasi PNBP untuk penerbitan BPKB dan STNK.
Selain untuk keperluan ketertiban administrasi, balik nama kendaraan bekas juga berkaitan langsung dengan kepastian hukum kepemilikan.
Ia menekankan pemilik kendaraan yang tercatat secara resmi tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut, termasuk ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Data kendaraan yang tidak sesuai dengan pemilik dapat menghambat pengurusan administrasi ataupun ketika ada pelanggaran lalu lintas di jalan," tambahnya.
Kebijakan tersebut dinilai meringankan beban masyarakat mengingat biaya balik nama sebelumnya dapat mencapai 80 persen dari nilai pajak kendaraan.
(Sf/Lo)