Cari disini...
Seputarfakta.com - */Lisda -
Seputar Kaltim
Teks: ilustrasi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras atau pun dalam bentuk uang tunai. (Dok.lisdawati/seputarfakta.com)
Sangatta-Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Untuk zakat fitrah, besaran tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram beras per jiwa, yang juga dapat disesuaikan dengan uang tunai berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Kutai Timur (Kutim), Akhmad Berkati, menekankan pentingnya untuk membayar zakat fitrah lebih awal, minimal tiga hari sebelum 1 Syawal. Ia juga mengingatkan agar umat muslim membayar zakat dalam bentuk beras, jika memungkinkan, sesuai dengan ketentuan yang disarankan.
"Kami mendorong muzakki untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Selain itu, Unit Pengumpul Zakat(UPZ) di masjid dan musala yang sudah mendapat izin dari Baznas juga merupakan pilihan yang aman dan terpercaya," ujar Akhmad Berkati, Senin (03/03/2025).
Dalam ketetapan yang telah disepakati, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk beras berkualitas tinggi, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp50 ribu per jiwa, sementara untuk beras dengan kualitas menengah Rp45 ribu, dan untuk beras dengan kualitas lebih rendah Rp40 ribu per jiwa.
Selain itu, Kemenag Kutim juga telah menetapkan kadar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari, disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati juga menegaskan larangan bagi Baznas dan LAZ untuk melakukan pengumpulan zakat dengan cara membagikan amplop atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar maupun jalan protokol. Sebagai alternatif, pengumpulan zakat dapat dilakukan di minimarket atau toko yang memiliki izin kerja sama dengan pengelola.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa besaran zakat fitrah yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan kemampuan individu. "Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari yang ditetapkan, dipersilakan untuk membayar sesuai dengan kebiasaan konsumsi masing-masing," jelasnya.
Sebagai informasi, keputusan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, Baznas Kutim, LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH, LAZ DPU, LAZ SUARA (SINERGI), MUI Kutim, Ormas Islam, serta pengurus dan takmir masjid di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Keputusan terkait zakat fitrah dan fidyah ini dikeluarkan pada 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al Faruq Sangatta Utara.
(Sf/Mr)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - */Lisda -
Seputar Kaltim
Teks: ilustrasi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras atau pun dalam bentuk uang tunai. (Dok.lisdawati/seputarfakta.com)
Sangatta-Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1446 Hijriah. Untuk zakat fitrah, besaran tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 2,5 kilogram beras per jiwa, yang juga dapat disesuaikan dengan uang tunai berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Kepala Kemenag Kutai Timur (Kutim), Akhmad Berkati, menekankan pentingnya untuk membayar zakat fitrah lebih awal, minimal tiga hari sebelum 1 Syawal. Ia juga mengingatkan agar umat muslim membayar zakat dalam bentuk beras, jika memungkinkan, sesuai dengan ketentuan yang disarankan.
"Kami mendorong muzakki untuk menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama. Selain itu, Unit Pengumpul Zakat(UPZ) di masjid dan musala yang sudah mendapat izin dari Baznas juga merupakan pilihan yang aman dan terpercaya," ujar Akhmad Berkati, Senin (03/03/2025).
Dalam ketetapan yang telah disepakati, zakat fitrah dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran. Untuk beras berkualitas tinggi, zakat yang harus dibayarkan sebesar Rp50 ribu per jiwa, sementara untuk beras dengan kualitas menengah Rp45 ribu, dan untuk beras dengan kualitas lebih rendah Rp40 ribu per jiwa.
Selain itu, Kemenag Kutim juga telah menetapkan kadar fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan. Fidyah ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari, disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan.
Akhmad Berkati juga menegaskan larangan bagi Baznas dan LAZ untuk melakukan pengumpulan zakat dengan cara membagikan amplop atau membuka gerai penerimaan zakat di trotoar maupun jalan protokol. Sebagai alternatif, pengumpulan zakat dapat dilakukan di minimarket atau toko yang memiliki izin kerja sama dengan pengelola.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa besaran zakat fitrah yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan kemampuan individu. "Bagi yang mengonsumsi beras dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari yang ditetapkan, dipersilakan untuk membayar sesuai dengan kebiasaan konsumsi masing-masing," jelasnya.
Sebagai informasi, keputusan ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kabag Kesra Setkab Kutim, Disperindag, Baznas Kutim, LAZISMU, LAZ WIZ, LAZ BMH, LAZ DPU, LAZ SUARA (SINERGI), MUI Kutim, Ormas Islam, serta pengurus dan takmir masjid di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Keputusan terkait zakat fitrah dan fidyah ini dikeluarkan pada 26 Februari 2025 di Ruang VIP Lantai 1 Masjid Agung Al Faruq Sangatta Utara.
(Sf/Mr)