Seputar Kaltim

    Bayi Baru Lahir di Kutim Bisa Langsung Punya NIK, Akta dan KIA Tanpa Perlu ke Disdukcapil

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    18 September 2026 pukul 13:12 WITA

    Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Orang tua di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang baru memiliki bayi tak perlu langsung bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan anak.

    Melalui Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Rumah Sakit dan Puskesmas (Parkitmas), sejumlah dokumen bayi dapat diproses melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kutim.

    Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan layanan tersebut memungkinkan bayi yang baru lahir mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus diproses untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    “Anak lahir itu mendapatkan NIK. Tadinya kan enggak ada namanya di KK itu. Jadi ada perubahan kartu keluarga, bertambah anak itu, masuk di situ dan dapat NIK,” ujar Jumeah.

    Akta kelahiran dan KIA juga menjadi bagian dari dokumen yang dapat diproses melalui Parkitmas.“Selain itu juga anak yang baru lahir itu dapat akta kelahiran dan dapat KIA,” katanya.

    Pelayanan tersebut dijalankan melalui kerja sama Disdukcapil dengan fasilitas kesehatan. Pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama terdapat petugas penanggung jawab untuk membantu proses pengajuan.

    Orang tua tetap perlu menyiapkan persyaratan administrasi untuk penerbitan dokumen. Di antaranya dokumen perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit serta saksi.

    “Kalau bikin akta kelahiran, bikin KIA itu kan ada evidennya itu, persyaratannya,” jelas Jumeah.

    Setelah persyaratan lengkap, dokumen dikirim melalui sistem SIAP KAWAL untuk diproses.

    “Dijepret-jepret pakai Siap Kawal. Di-download yang aslinya semua. Keluarlah surat akta kelahiran, keluarlah KK perubahan,” katanya.

    Untuk KIA, pencetakan dilakukan melalui kecamatan karena mesin pencetak KIA tidak berada di fasilitas kesehatan. Pengambilannya dapat dilakukan secara kolektif setelah beberapa pengajuan terkumpul.

    “Misalnya dia mau ambil kolektif aja gitu kan. Tunggu misalnya lima, 10 orang melahirkan dalam waktu satu minggu, baru dia kontak kami, kami printkan, tinggal diambil aja,” ungkapnya.

    Parkitmas telah berjalan sekitar satu tahun. Inovasi tersebut juga meraih Juara III dalam ajang Sangabelida 2026.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bayi Baru Lahir di Kutim Bisa Langsung Punya NIK, Akta dan KIA Tanpa Perlu ke Disdukcapil

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    18 September 2026 pukul 13:12 WITA

    Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta – Orang tua di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang baru memiliki bayi tak perlu langsung bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen kependudukan anak.

    Melalui Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian Rumah Sakit dan Puskesmas (Parkitmas), sejumlah dokumen bayi dapat diproses melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kutim.

    Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, mengatakan layanan tersebut memungkinkan bayi yang baru lahir mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sekaligus diproses untuk perubahan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

    “Anak lahir itu mendapatkan NIK. Tadinya kan enggak ada namanya di KK itu. Jadi ada perubahan kartu keluarga, bertambah anak itu, masuk di situ dan dapat NIK,” ujar Jumeah.

    Akta kelahiran dan KIA juga menjadi bagian dari dokumen yang dapat diproses melalui Parkitmas.“Selain itu juga anak yang baru lahir itu dapat akta kelahiran dan dapat KIA,” katanya.

    Pelayanan tersebut dijalankan melalui kerja sama Disdukcapil dengan fasilitas kesehatan. Pada fasilitas kesehatan yang bekerja sama terdapat petugas penanggung jawab untuk membantu proses pengajuan.

    Orang tua tetap perlu menyiapkan persyaratan administrasi untuk penerbitan dokumen. Di antaranya dokumen perkawinan, surat keterangan kelahiran dari rumah sakit serta saksi.

    “Kalau bikin akta kelahiran, bikin KIA itu kan ada evidennya itu, persyaratannya,” jelas Jumeah.

    Setelah persyaratan lengkap, dokumen dikirim melalui sistem SIAP KAWAL untuk diproses.

    “Dijepret-jepret pakai Siap Kawal. Di-download yang aslinya semua. Keluarlah surat akta kelahiran, keluarlah KK perubahan,” katanya.

    Untuk KIA, pencetakan dilakukan melalui kecamatan karena mesin pencetak KIA tidak berada di fasilitas kesehatan. Pengambilannya dapat dilakukan secara kolektif setelah beberapa pengajuan terkumpul.

    “Misalnya dia mau ambil kolektif aja gitu kan. Tunggu misalnya lima, 10 orang melahirkan dalam waktu satu minggu, baru dia kontak kami, kami printkan, tinggal diambil aja,” ungkapnya.

    Parkitmas telah berjalan sekitar satu tahun. Inovasi tersebut juga meraih Juara III dalam ajang Sangabelida 2026.

    (Sf/Lo)