Seputar Kaltim

    Bayar Parkir di Teras Samarinda Wajib Nontunai

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 11:56 WITA

    Ciri-ciri petugas parkir di Teras Samarinda menggunakan rompi berwarna coklat bertuliskan 'e-parking' di bagian belakang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, bagi pengunjung Teras Samarinda diimbau untuk menyediakan alat pembayaran nontunai, seperti e-money ataupun dompet digital (Ovo, Dana dan lainnya). 

    Ini dikarenakan pembayaran parkir di Teras Samarinda wajib dilakukan secara nontunai. "Pengunjung harus siap karena tidak ada lagi pembayaran secara tunai, akan diterapkan secara nontunai," tegas Manalu. 

    Pemerintah kota (pemkot) tengah gencar-gencarnya menerapkan sistem nontunai di seluruh aktivitas parkir yang dinilai lebih praktis. Seperti kewajiban membayar parkir secara nontunai secara serentak pada 1 Juli 2024 lalu di mal-mal dan area parkir lainnya. 

    Beberapa titik parkir yang bisa dipakai oleh pengunjung Teras Samarinda, di antaranya area Teluk Lerong Garden au seberang Bank BTN dan eks SPBU Teluk Lerong Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu yang merupakan area parkir utama pengunjung. 

    Alternatif tempat parkir lainnya ada di Terminal Tipe C Pasar Pagi dan parkir di area Dermaga Mahakam Ilir, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda. 

    Parkir di area tersebut masih dengan tarif normal, untuk roda dua senilai Rp2 ribu, dan roda empat Rp5 ribu. Masyarakat juga bisa mengidentifikasi para petugas parkir yang asli atau juru parkir (jukir) liar. 

    Petugas parkir Teras Samarinda menggunakan rompi berwarna coklat yang bertuliskan 'e-parking' di bagian belakang. 

    Kemudian ketika memasuki area parkir, pengunjung diminta untuk langsung membayar secara nontunai. Setelah itu pengunjung akan diberi struk pembayaran parkir. Struk itu nantinya akan diminta kembali saat keluar dari area parkir. 

    "Bagi masyarakat atau pengunjung yang tidak mengindahkan kebijakan ini, maka tidak boleh parkir, karena sudah diwajibkan untuk pembayaran secara nontunai," ucapnya.

    Meskipun belum terlihat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang biasa digunakan untuk mencatat informasi secara elektronik, para petugas parkir telah diarahkan untuk membantu pengunjung agar bisa bertransaksi secara nontunai, melalui QRIS ataupun e-money. 

     (Sf/by)

    Seputar Kaltim

    Bayar Parkir di Teras Samarinda Wajib Nontunai

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    14 September 2024 pukul 11:56 WITA

    Ciri-ciri petugas parkir di Teras Samarinda menggunakan rompi berwarna coklat bertuliskan 'e-parking' di bagian belakang. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyampaikan, bagi pengunjung Teras Samarinda diimbau untuk menyediakan alat pembayaran nontunai, seperti e-money ataupun dompet digital (Ovo, Dana dan lainnya). 

    Ini dikarenakan pembayaran parkir di Teras Samarinda wajib dilakukan secara nontunai. "Pengunjung harus siap karena tidak ada lagi pembayaran secara tunai, akan diterapkan secara nontunai," tegas Manalu. 

    Pemerintah kota (pemkot) tengah gencar-gencarnya menerapkan sistem nontunai di seluruh aktivitas parkir yang dinilai lebih praktis. Seperti kewajiban membayar parkir secara nontunai secara serentak pada 1 Juli 2024 lalu di mal-mal dan area parkir lainnya. 

    Beberapa titik parkir yang bisa dipakai oleh pengunjung Teras Samarinda, di antaranya area Teluk Lerong Garden au seberang Bank BTN dan eks SPBU Teluk Lerong Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu yang merupakan area parkir utama pengunjung. 

    Alternatif tempat parkir lainnya ada di Terminal Tipe C Pasar Pagi dan parkir di area Dermaga Mahakam Ilir, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda. 

    Parkir di area tersebut masih dengan tarif normal, untuk roda dua senilai Rp2 ribu, dan roda empat Rp5 ribu. Masyarakat juga bisa mengidentifikasi para petugas parkir yang asli atau juru parkir (jukir) liar. 

    Petugas parkir Teras Samarinda menggunakan rompi berwarna coklat yang bertuliskan 'e-parking' di bagian belakang. 

    Kemudian ketika memasuki area parkir, pengunjung diminta untuk langsung membayar secara nontunai. Setelah itu pengunjung akan diberi struk pembayaran parkir. Struk itu nantinya akan diminta kembali saat keluar dari area parkir. 

    "Bagi masyarakat atau pengunjung yang tidak mengindahkan kebijakan ini, maka tidak boleh parkir, karena sudah diwajibkan untuk pembayaran secara nontunai," ucapnya.

    Meskipun belum terlihat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang biasa digunakan untuk mencatat informasi secara elektronik, para petugas parkir telah diarahkan untuk membantu pengunjung agar bisa bertransaksi secara nontunai, melalui QRIS ataupun e-money. 

     (Sf/by)