Seputar Kaltim

    Bawaslu Samarinda Tertibkan 2.995 Algaka Selama Masa Tenang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Februari 2024 pukul 13:18 WITA

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui di ruangannya oleh Seputar Fakta. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Zainal, Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan, diterima data selama tanggal 11 sampai 12 Februari ada sebanyak 2995 Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang ditertibkan.

    “Jumlah tersebut belum termasuk Algaka yang sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu),” jelas Zainal pada Seputar Fakta, Selasa (13/2/2024).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, tanggal 11 sampai 13 Februari sudah masuk ke dalam masa tenang Pemilu. Di mana masa tenang ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang diatur oleh Undang-undang Tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Jadi tanggal 13 pukul 00.00 itu semua harus tertib," jelas Muin, Selasa (13/1/2024).

    Muin bilang, dalam pelaksanaan penertiban itu dibantu oleh beberapa pihak. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

    “Satpol PP itu kurang lebih ada dua ratus personel, 60 dari kepolisian, dan 59 dari PKD. Paling tidak dari kelurahan juga ada yang turun,” jelas Muin. 

    Dari penuturannya, masa kampanye itu telah dimulai dari bulan November dan berakhir pada tanggal 10 Februari lalu. Rentang waktu kampanye Pemilu ini berlangsung selama 75 hari. 

    Lanjutnya, Muin menjelaskan ada beberapa kategori pelanggaran yang bisa terjadi pada masa kampanye. Di antaranya adalah pelanggaran pidana. Bicara soal pidana menurutnya tak lepas dengan pembagian uang.

    Kemudian pelanggaran administrasi. Yakni terkait soal pelanggaran tata cara atau mekanisme kampanye. Seperti surat pemberitahuan kampanye yang tak diurus saat lakukan kampanye khusus dengan memanggil masa. 

    “Soal pemasangan Algaka juga ini banyak yang melanggar. Ada yang dipaku di pohon, di tiang listrik, kan itu tidak boleh,” ujar Muin. 

    Saat penertiban, Muin mengarahkan kepada para petugas agar dapat membersihkan seluruh Algaka yang bisa dijangkau tanpa menggunakan alat. 

    “Yang jadi fokus kami itu Algaka yang berbayar, seperti banner,” kata Muin.

    Muin bilang, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik agar dapat melakukan pembersihan Algaka secara mandiri. Ia ingin para peserta Pemilu, termasuk partai politik yang mengusung, dan tim suksesnya dapat kooperatif pada masa tenang ini. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Samarinda Tertibkan 2.995 Algaka Selama Masa Tenang

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    14 Februari 2024 pukul 13:18 WITA

    Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin saat ditemui di ruangannya oleh Seputar Fakta. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Zainal, Staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menyampaikan, diterima data selama tanggal 11 sampai 12 Februari ada sebanyak 2995 Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang ditertibkan.

    “Jumlah tersebut belum termasuk Algaka yang sudah ditertibkan sendiri oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu),” jelas Zainal pada Seputar Fakta, Selasa (13/2/2024).

    Di sisi lain, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, tanggal 11 sampai 13 Februari sudah masuk ke dalam masa tenang Pemilu. Di mana masa tenang ini merupakan bagian dari tahapan Pemilu yang diatur oleh Undang-undang Tahun 2017 tentang Pemilu.

    "Jadi tanggal 13 pukul 00.00 itu semua harus tertib," jelas Muin, Selasa (13/1/2024).

    Muin bilang, dalam pelaksanaan penertiban itu dibantu oleh beberapa pihak. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas (Panwas) Kelurahan/Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

    “Satpol PP itu kurang lebih ada dua ratus personel, 60 dari kepolisian, dan 59 dari PKD. Paling tidak dari kelurahan juga ada yang turun,” jelas Muin. 

    Dari penuturannya, masa kampanye itu telah dimulai dari bulan November dan berakhir pada tanggal 10 Februari lalu. Rentang waktu kampanye Pemilu ini berlangsung selama 75 hari. 

    Lanjutnya, Muin menjelaskan ada beberapa kategori pelanggaran yang bisa terjadi pada masa kampanye. Di antaranya adalah pelanggaran pidana. Bicara soal pidana menurutnya tak lepas dengan pembagian uang.

    Kemudian pelanggaran administrasi. Yakni terkait soal pelanggaran tata cara atau mekanisme kampanye. Seperti surat pemberitahuan kampanye yang tak diurus saat lakukan kampanye khusus dengan memanggil masa. 

    “Soal pemasangan Algaka juga ini banyak yang melanggar. Ada yang dipaku di pohon, di tiang listrik, kan itu tidak boleh,” ujar Muin. 

    Saat penertiban, Muin mengarahkan kepada para petugas agar dapat membersihkan seluruh Algaka yang bisa dijangkau tanpa menggunakan alat. 

    “Yang jadi fokus kami itu Algaka yang berbayar, seperti banner,” kata Muin.

    Muin bilang, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh partai politik agar dapat melakukan pembersihan Algaka secara mandiri. Ia ingin para peserta Pemilu, termasuk partai politik yang mengusung, dan tim suksesnya dapat kooperatif pada masa tenang ini. 

    (Sf/Rs)