Cari disini...
Seputar Kaltim
Alat peraga kampanye yang berada dipinggir jalan, diluar dari ketentuan Bawaslu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Bawaslu Samarinda menertibkan 1.156 alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Mayoritas APK yang bermasalah itu terkait dengan lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Bawaslu Samarinda Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Agunk Udayana, Jumat (22/12/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu Samarinda telah melakukan pengawasan secara berkala terhadap APK yang dipasang di berbagai titik di kota ini. Bawaslu Samarinda juga telah mengirim surat kepada seluruh partai politik untuk menertibkan APK mereka secara mandiri.
"Jika tidak ditindaklanjuti, maka kami yang akan menurunkan APK yang melanggar. Kami sudah mulai menertibkan sejak tanggal 21, 22, 23 Desember, terutama APK yang masih berada di tempat yang salah," ujarnya.
Menurut Agunk, aturan tentang lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan itu, partai politik dilarang memasang APK di area tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Dari data yang dihimpun Bawaslu Samarinda, hampir semua partai politik memiliki APK yang melanggar aturan. Partai Demokrat dan PKS menjadi partai politik dengan jumlah APK bermasalah terbanyak, masing-masing 208 dan 158 APK.
"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan pemasangan APK sesuai dengan PKPU. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merusak atau mencabut APK tanpa izin, karena itu juga merupakan pelanggaran," tutupnya.
Berikut adalah daftar partai politik dan jumlah APK bermasalah yang ditertibkan Bawaslu Samarinda, PKB (41 alat peraga), GERINDRA (112) PDI-P (81), GOLKAR (154) Nasdem (97), Partai Buruh (1), Partai Gelora (51), PKS (158), Partai Kebangkitan Nusantara (6), Hanura (20), Partai Garuda (2), PAN (90), PBB (11), Partai Demokrat (208), PSI (30), Partai Perindo (43), PPP (50), Partai Ummat (1).
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Alat peraga kampanye yang berada dipinggir jalan, diluar dari ketentuan Bawaslu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com
Samarinda - Bawaslu Samarinda menertibkan 1.156 alat peraga kampanye (APK) yang bermasalah dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
"Mayoritas APK yang bermasalah itu terkait dengan lokasi pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan," kata Komisioner Bawaslu Samarinda Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Agunk Udayana, Jumat (22/12/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu Samarinda telah melakukan pengawasan secara berkala terhadap APK yang dipasang di berbagai titik di kota ini. Bawaslu Samarinda juga telah mengirim surat kepada seluruh partai politik untuk menertibkan APK mereka secara mandiri.
"Jika tidak ditindaklanjuti, maka kami yang akan menurunkan APK yang melanggar. Kami sudah mulai menertibkan sejak tanggal 21, 22, 23 Desember, terutama APK yang masih berada di tempat yang salah," ujarnya.
Menurut Agunk, aturan tentang lokasi pemasangan APK sudah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023. Dalam aturan itu, partai politik dilarang memasang APK di area tempat ibadah, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas pemerintah.
Dari data yang dihimpun Bawaslu Samarinda, hampir semua partai politik memiliki APK yang melanggar aturan. Partai Demokrat dan PKS menjadi partai politik dengan jumlah APK bermasalah terbanyak, masing-masing 208 dan 158 APK.
"Kami mengimbau kepada seluruh partai politik agar mematuhi aturan pemasangan APK sesuai dengan PKPU. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak merusak atau mencabut APK tanpa izin, karena itu juga merupakan pelanggaran," tutupnya.
Berikut adalah daftar partai politik dan jumlah APK bermasalah yang ditertibkan Bawaslu Samarinda, PKB (41 alat peraga), GERINDRA (112) PDI-P (81), GOLKAR (154) Nasdem (97), Partai Buruh (1), Partai Gelora (51), PKS (158), Partai Kebangkitan Nusantara (6), Hanura (20), Partai Garuda (2), PAN (90), PBB (11), Partai Demokrat (208), PSI (30), Partai Perindo (43), PPP (50), Partai Ummat (1).
(Sf/Rs)