Cari disini...
Seputar Kaltim
Penertiban algaka yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda saat Pemilu Serentak Februari 2024 lalu. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam hal ini yakni Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan pihaknya telah menginventarisir atau menertibkan sebanyak kurang lebih 300 algaka yang terpasang sebelum adanya penetapan calon dalam kontestasi pilkada 2024.
"300 algaka yang sudah diinventarisir oleh teman-teman dari Panwascam yang dipasang sebelum penetapan calon," kata Muin saat dikonfirmasi usai deklarasi damai Pilkada di Teras Samarinda, Senin (30/9/2024).
Memasuki tahapan kampanye ini, Muin mengingatkan agar para palson dan tim suksesnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam memasang algaka. Mengingat biasanya algaka dipasangan di sembarang tempat bahkan fasilitas umum yang mengganggu estetika kota.
"Kita dalam hal ini masih dalam batasan menginvestarisir termasuk pengawasan sticker di taksi dan angkot. Kalau tidak ada halangan kita tinggal menunggu perintah instruksi dari Bawaslu provinsi," jelasnya.
Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 27 diatur tentang pemasangan algaka.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal itu, algaka yakni meliputi spanduk, reklame dan/atau umbul-umbul. Kemudian dalam aturan yang sama pada pasal 28 ayat 4, pemasangan algaka pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Muin menegaskan bahwa aturan tersebut yang menjadi acuan paslon dan tim kampanyenya dalam memasang algaka serta pelaksanaan kampanye.
"Setiap kecamatan sudah ada ditentukan KPU bersama pemerintah setempat untuk titik-titik pemasangannya," tuturnya.
Ia mengungkapkan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi algaka di antaranya adalah di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah.
"Jika ditemukan algaka yg tidak sesuai titik tentu disebut pelanggaran," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Penertiban algaka yang dilakukan oleh Bawaslu Samarinda saat Pemilu Serentak Februari 2024 lalu. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda mengimbau kepada pasangan calon (Paslon) Pilkada 2024 dalam hal ini yakni Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam pemasangan alat peraga kampanye (algaka).
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan pihaknya telah menginventarisir atau menertibkan sebanyak kurang lebih 300 algaka yang terpasang sebelum adanya penetapan calon dalam kontestasi pilkada 2024.
"300 algaka yang sudah diinventarisir oleh teman-teman dari Panwascam yang dipasang sebelum penetapan calon," kata Muin saat dikonfirmasi usai deklarasi damai Pilkada di Teras Samarinda, Senin (30/9/2024).
Memasuki tahapan kampanye ini, Muin mengingatkan agar para palson dan tim suksesnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam memasang algaka. Mengingat biasanya algaka dipasangan di sembarang tempat bahkan fasilitas umum yang mengganggu estetika kota.
"Kita dalam hal ini masih dalam batasan menginvestarisir termasuk pengawasan sticker di taksi dan angkot. Kalau tidak ada halangan kita tinggal menunggu perintah instruksi dari Bawaslu provinsi," jelasnya.
Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pasal 27 diatur tentang pemasangan algaka.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal itu, algaka yakni meliputi spanduk, reklame dan/atau umbul-umbul. Kemudian dalam aturan yang sama pada pasal 28 ayat 4, pemasangan algaka pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut.
Muin menegaskan bahwa aturan tersebut yang menjadi acuan paslon dan tim kampanyenya dalam memasang algaka serta pelaksanaan kampanye.
"Setiap kecamatan sudah ada ditentukan KPU bersama pemerintah setempat untuk titik-titik pemasangannya," tuturnya.
Ia mengungkapkan beberapa tempat yang dilarang untuk dipasangi algaka di antaranya adalah di tempat ibadah, sarana pendidikan dan fasilitas pemerintah.
"Jika ditemukan algaka yg tidak sesuai titik tentu disebut pelanggaran," pungkasnya.
(Sf/Rs)