Seputar Kaltim

    Bawaslu Samarinda Buka Jalan untuk Kampanye di Teras Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Oktober 2024 pukul 21:50 WITA

    Teras Samarinda yang bisa digunakan untuk kampanye. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Teras Samarinda yang baru dibangun dan menjadi ruang ikon baru di kota ini, telah menjadi rebutan untuk acara kampanye menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda telah memberikan lampu hijau bagi para kandidat untuk menggunakan ruang publik ini untuk kampanye terbuka.

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan bahwa Teras Samarinda adalah fasilitas publik dan tidak terkait langsung dengan kantor pemerintahan. "Karena ini ruang publik, tidak ada masalah untuk menggunakannya untuk kampanye," kata Muin.

    Namun, Muin menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau yang disebut PKPU. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat aturan yang jelas mengenai lokasi kampanye, khususnya melarang penggunaan fasilitas yang terkait dengan pejabat pemerintah.

    "Keputusan untuk mengizinkan atau melarang penggunaan ruang publik tertentu untuk kampanye kembali lagi pada kebijakan pemerintah daerah," imbuh Muin.

    Bawaslu telah memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan kampanye, yang melarang pemasangan materi kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan lembaga pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas.

    "Rumah ibadah dan kantor pemerintah dilarang digunakan untuk kegiatan politik. Universitas boleh digunakan, tetapi harus mendapat izin dari pemerintah dan tidak boleh memasang perlengkapan kampanye," katanya.

    Sejauh ini, Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran kampanye. Namun, Muin memastikan bahwa badan pengawas mengawasi ketat semua kegiatan kampanye. 

    "Kami telah menempatkan personel untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye. Setiap pelanggaran akan segera ditindak," ungkapnya.

    Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan kembali larangan pemasangan materi kampanye di tempat-tempat yang tidak diizinkan seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintah. "Tempat umum boleh diakses semua orang, tetapi tempat seperti auditorium kantor pemerintah dilarang keras," tegasnya.

    Bawaslu Kalimantan Timur terus menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan guna menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menekankan pentingnya untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye guna menjaga ketertiban umum.

    "Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," pungkasnya.

    Adapun Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:

    1. Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.

    2. Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.

    3. Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.

    4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.

    5. Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.

    6. Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.

    7. Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Samarinda Buka Jalan untuk Kampanye di Teras Samarinda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    07 Oktober 2024 pukul 21:50 WITA

    Teras Samarinda yang bisa digunakan untuk kampanye. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Teras Samarinda yang baru dibangun dan menjadi ruang ikon baru di kota ini, telah menjadi rebutan untuk acara kampanye menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

    Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda telah memberikan lampu hijau bagi para kandidat untuk menggunakan ruang publik ini untuk kampanye terbuka.

    Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin menjelaskan bahwa keputusan itu didasarkan bahwa Teras Samarinda adalah fasilitas publik dan tidak terkait langsung dengan kantor pemerintahan. "Karena ini ruang publik, tidak ada masalah untuk menggunakannya untuk kampanye," kata Muin.

    Namun, Muin menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau yang disebut PKPU. Dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, terdapat aturan yang jelas mengenai lokasi kampanye, khususnya melarang penggunaan fasilitas yang terkait dengan pejabat pemerintah.

    "Keputusan untuk mengizinkan atau melarang penggunaan ruang publik tertentu untuk kampanye kembali lagi pada kebijakan pemerintah daerah," imbuh Muin.

    Bawaslu telah memberikan peringatan keras kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan kampanye, yang melarang pemasangan materi kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan lembaga pendidikan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas.

    "Rumah ibadah dan kantor pemerintah dilarang digunakan untuk kegiatan politik. Universitas boleh digunakan, tetapi harus mendapat izin dari pemerintah dan tidak boleh memasang perlengkapan kampanye," katanya.

    Sejauh ini, Bawaslu Samarinda belum menerima laporan pelanggaran kampanye. Namun, Muin memastikan bahwa badan pengawas mengawasi ketat semua kegiatan kampanye. 

    "Kami telah menempatkan personel untuk mengawasi setiap kegiatan kampanye. Setiap pelanggaran akan segera ditindak," ungkapnya.

    Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan kembali larangan pemasangan materi kampanye di tempat-tempat yang tidak diizinkan seperti trotoar, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintah. "Tempat umum boleh diakses semua orang, tetapi tempat seperti auditorium kantor pemerintah dilarang keras," tegasnya.

    Bawaslu Kalimantan Timur terus menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi peraturan guna menjaga ketertiban selama masa kampanye. Galeh juga menekankan pentingnya untuk memberitahukan kepada pihak kepolisian sebelum melaksanakan kegiatan kampanye guna menjaga ketertiban umum.

    "Kami menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku," pungkasnya.

    Adapun Lokasi-lokasi yang dilarang untuk menjadi tempat menempelkan bahan kampanye, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 64, adalah sebagai berikut:

    1. Tempat Ibadah – Tidak boleh digunakan untuk kampanye politik, baik dalam bentuk acara maupun pemasangan alat peraga.

    2. Rumah Sakit dan Tempat Pelayanan Kesehatan – Kampanye dan pemasangan alat peraga dilarang di fasilitas kesehatan.

    3. Tempat Pendidikan – Termasuk gedung, halaman sekolah, dan perguruan tinggi.

    4. Gedung atau Fasilitas Milik Pemerintah – Kampanye tidak diperbolehkan di fasilitas milik negara.

    5. Jalan Protokol dan Jalan Bebas Hambatan – Pemasangan alat peraga di jalan-jalan utama dan tol dilarang.

    6. Sarana dan Prasarana Publik – Meliputi fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat secara luas.

    7. Taman dan Pepohonan – Tidak boleh ada alat peraga kampanye yang ditempel di taman umum atau pepohonan.

    (Sf/Rs)