Seputar Kaltim

    Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Paser 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Agustus 2024 pukul 14:12 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memetakan potensi kerawanan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Pemetaan kerawanan dalam proses pemilihan itu dilandasi Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang disusun oleh Bawaslu.

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan penyusunan IKP Pilkada 2024 berpatokan pada IKP Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa bulan lalu dengan penyederhanaan pada kategori dimensi.

    “Kami menyusun kembali IKP dengan mendasarkan pada IKP Pemilu 2024 dengan menyederhanakan pada dimensi yang bertumpu pada hasil Pemilu dan tahapan yang ada pada pemilu, yaitu kondisi umum, pencalonan, kampanye dan pemungutan, serta penghitungan suara,” kata Fauzan, Sabtu (3/8/2024).

    Berdasarkan hasil analisis Bawaslu dengan melihat isu-isu yang terjadi di Pemilu 2024, ia menilai hal tersebut berpotensi akan terjadi di Pilkada 2024.

    Terdapat 11 poin yang berpotensi rawan pelanggaran, yakni adanya penggunaan atribut partai lain, keberatan dengan D hasil, kampanye tanpa pemberitahuan, logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lengkap.

    Kemudian tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pembukaan TPS di atas pukul 07.00 WITA, salah memasukan surat suara, tidak ada surat pernyataan bagi pendamping disabilitas.

    Poin lainnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditempel di papan pengumuman, saksi menggunakan atribut partai, dan politik uang.

    Fauzan turut menyampaikan enam poin analisis isu strategis yang dijadikan patokan dan acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    “Enam poin itu diantaranya, politik uang, netralitas dan calon petahana, logistik, pelaksanaan pungut hitung, profesionalitas penyelenggara dan partisipasi pengawasan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Paser 2024

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    03 Agustus 2024 pukul 14:12 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser memetakan potensi kerawanan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Pemetaan kerawanan dalam proses pemilihan itu dilandasi Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) yang disusun oleh Bawaslu.

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengatakan penyusunan IKP Pilkada 2024 berpatokan pada IKP Pemilihan Umum (Pemilu) beberapa bulan lalu dengan penyederhanaan pada kategori dimensi.

    “Kami menyusun kembali IKP dengan mendasarkan pada IKP Pemilu 2024 dengan menyederhanakan pada dimensi yang bertumpu pada hasil Pemilu dan tahapan yang ada pada pemilu, yaitu kondisi umum, pencalonan, kampanye dan pemungutan, serta penghitungan suara,” kata Fauzan, Sabtu (3/8/2024).

    Berdasarkan hasil analisis Bawaslu dengan melihat isu-isu yang terjadi di Pemilu 2024, ia menilai hal tersebut berpotensi akan terjadi di Pilkada 2024.

    Terdapat 11 poin yang berpotensi rawan pelanggaran, yakni adanya penggunaan atribut partai lain, keberatan dengan D hasil, kampanye tanpa pemberitahuan, logistik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak lengkap.

    Kemudian tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, pembukaan TPS di atas pukul 07.00 WITA, salah memasukan surat suara, tidak ada surat pernyataan bagi pendamping disabilitas.

    Poin lainnya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak ditempel di papan pengumuman, saksi menggunakan atribut partai, dan politik uang.

    Fauzan turut menyampaikan enam poin analisis isu strategis yang dijadikan patokan dan acuan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

    “Enam poin itu diantaranya, politik uang, netralitas dan calon petahana, logistik, pelaksanaan pungut hitung, profesionalitas penyelenggara dan partisipasi pengawasan,” tandasnya.

    (Sf/By)