Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser memastikan petahana bupati dan wakil bupati, dr Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assegaf sudah mengembalikan aset negara setelah masuk masa cuti kampanye.
Dua petahana tersebut merupakan kandidat calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser. Pasca ditetapkan, keduanya diharuskan mengambil masa cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari kalender.
“Sudah ada penegasan dari surat yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa petahana harus cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, Rabu (25/9/2024).
Nur Khamid mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aset tersebut sudah ditinggalkan, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. “Asetnya sudah ditinggalkan, mobilnya sudah ada semua dan rumah sudah tidak ditempati,” tuturnya.
Pengembalian aset negara saat cuti di masa kampaye. Sebab, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Jadi selama masa kampanye petahana dilarang untuk menggunakan fasilitas negara,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser memastikan petahana bupati dan wakil bupati, dr Fahmi Fadli dan Syarifah Masitah Assegaf sudah mengembalikan aset negara setelah masuk masa cuti kampanye.
Dua petahana tersebut merupakan kandidat calon Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser. Pasca ditetapkan, keduanya diharuskan mengambil masa cuti di luar tanggungan negara selama 60 hari kalender.
“Sudah ada penegasan dari surat yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa petahana harus cuti di luar tanggungan negara pada masa kampanye,” kata Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, Rabu (25/9/2024).
Nur Khamid mengatakan sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah aset tersebut sudah ditinggalkan, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas. “Asetnya sudah ditinggalkan, mobilnya sudah ada semua dan rumah sudah tidak ditempati,” tuturnya.
Pengembalian aset negara saat cuti di masa kampaye. Sebab, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Jadi selama masa kampanye petahana dilarang untuk menggunakan fasilitas negara,” tandasnya.
(Sf/By)