Seputar Kaltim

    Bawaslu Paser Turut Awasi Kampanye Pilkada Lewat Medsos

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    07 Oktober 2024 pukul 16:53 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser turut mengawasi pelaksanaan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat media sosial (medsos).

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengaku pengawasan tdi medsos terfokus pada konten ujaran kebencian, hoaks dan konten yang dianggap melanggar saat kegiatan kampanye berlangsung.

    "Kami akan melakukan pengawasan terhadap tiga fokus terkait ujaran kebencian, hoaks serta terkait pelanggaran umum kegiatan kampanye," Kata Fauzan, Senin (7/10/2024).

    Pengawasan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 102 tahun 2024 Bawaslu RI tentang pencegahan pelanggan dan pengawasan konten internet (Siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

    Pengawasannya melibatkan Bawaslu Kabupaten, Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). "Jadi tim siber Bawaslu Paser saat ini mulai fokus pengawasan untuk konten dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur,” tuturnya.

    Jika ada yang potensi membuat konten hoax dan ujaran kebencian, maka Bawaslu Paser bakal melakukan penindakan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) pemilihan dan UU ITE.

    Pengawasan dilakukan menyeluruh bukan untuk kelompok ata dari tim sukses yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    "Kalau berkaitan dengan UU pemilihan, nanti kami akan tangani. Karena munculnya di dunia maya kami kaji sebagai pelanggaran pemilihan, kami jadikan sebagai temuan,” terangnya.

    Jika pelanggan berkaitan dengan UU ITE, Fauzan menambahkan, bakal disampaikan langsung ke Bawaslu RI.

    "Kalau sudah kami temukan yang berkaitan dengan UU ITE kami sampaikan ke bawaslu RI. Bawaslu RI menyampaikan ke kominfo pusat untuk takedown akun” tandasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Paser Turut Awasi Kampanye Pilkada Lewat Medsos

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    07 Oktober 2024 pukul 16:53 WITA

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser turut mengawasi pelaksanaan kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lewat media sosial (medsos).

    Komisioner Bawaslu Paser, Fauzan mengaku pengawasan tdi medsos terfokus pada konten ujaran kebencian, hoaks dan konten yang dianggap melanggar saat kegiatan kampanye berlangsung.

    "Kami akan melakukan pengawasan terhadap tiga fokus terkait ujaran kebencian, hoaks serta terkait pelanggaran umum kegiatan kampanye," Kata Fauzan, Senin (7/10/2024).

    Pengawasan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 102 tahun 2024 Bawaslu RI tentang pencegahan pelanggan dan pengawasan konten internet (Siber) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024.

    Pengawasannya melibatkan Bawaslu Kabupaten, Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). "Jadi tim siber Bawaslu Paser saat ini mulai fokus pengawasan untuk konten dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur,” tuturnya.

    Jika ada yang potensi membuat konten hoax dan ujaran kebencian, maka Bawaslu Paser bakal melakukan penindakan yang mengacu pada Undang-Undang (UU) pemilihan dan UU ITE.

    Pengawasan dilakukan menyeluruh bukan untuk kelompok ata dari tim sukses yang telah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    "Kalau berkaitan dengan UU pemilihan, nanti kami akan tangani. Karena munculnya di dunia maya kami kaji sebagai pelanggaran pemilihan, kami jadikan sebagai temuan,” terangnya.

    Jika pelanggan berkaitan dengan UU ITE, Fauzan menambahkan, bakal disampaikan langsung ke Bawaslu RI.

    "Kalau sudah kami temukan yang berkaitan dengan UU ITE kami sampaikan ke bawaslu RI. Bawaslu RI menyampaikan ke kominfo pusat untuk takedown akun” tandasnya.

    (Sf/By)