Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi kampanye (foto: Freepik)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan soal larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Petandra menegaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat sebagai kepala daerah wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye nantinya, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas dan fasilitas perkantoran lainnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan kembali harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Dalam Pilkada Paser kali ini, dua peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah adalah dr Fahmi Fadli sebagai Bupati Paser dan Masitah Assegaf, Wakil Bupati Paser.
Bawaslu pun telah mengeluarkan surat imbauan kepada bakal calon petahana mengenai kewajiban cuti selama masa kampanye.
Mengenai kunjungan kerja Bupati Paser yang kian masif beberapa minggu ini ke sejumlah desa, itu dianggap masih wajar selama belum memasuki tahapan kampanye.
“Jika kegiatan tersebut dilakukan pada masa kampanye, akan dianggap sebagai pelanggaran penggunaan wewenang untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan dapat dikenakan pasal 188 UU 10 Tahun 2018,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi kampanye (foto: Freepik)
Tanah Grogot - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser mengingatkan soal larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Komisioner Bawaslu Paser Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman Petandra menegaskan, calon Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat sebagai kepala daerah wajib mengambil cuti selama masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye nantinya, petahana dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, seperti kendaraan dinas, gedung kantor, rumah dinas dan fasilitas perkantoran lainnya.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Bupati atau Wakil Bupati yang mencalonkan kembali harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye,” katanya, Selasa (17/9/2024).
Dalam Pilkada Paser kali ini, dua peserta yang masih menjabat sebagai kepala daerah adalah dr Fahmi Fadli sebagai Bupati Paser dan Masitah Assegaf, Wakil Bupati Paser.
Bawaslu pun telah mengeluarkan surat imbauan kepada bakal calon petahana mengenai kewajiban cuti selama masa kampanye.
Mengenai kunjungan kerja Bupati Paser yang kian masif beberapa minggu ini ke sejumlah desa, itu dianggap masih wajar selama belum memasuki tahapan kampanye.
“Jika kegiatan tersebut dilakukan pada masa kampanye, akan dianggap sebagai pelanggaran penggunaan wewenang untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan dapat dikenakan pasal 188 UU 10 Tahun 2018,” tandasnya.
(Sf/By)