Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapati pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan kembali digelar pada Selasa (22/4/2025). Ketua Bawaslu Kukar, Tuguh Wibowo mengatakan analisis Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang menemukan dua orang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pindah memilih ataupu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Jadi dari tiga kategori itu dua orang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak berhak memilih di TPS 003," ungkap Teguh, Senin (21/4/2025).
Ia menyebut, ini merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak selektif dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga PSU di dalam PSU bisa terjadi.
Dia menegaskan, anggota KPPS yang melakukan kelalaian tidak akan diganti dalam pelaksanaan PSU selanjutnya. "Anggota KPPS itu tetap bekerja, mereka akan kita dampingi dan pantau setiap melayani warga yang hendak mencoblos, kalau mereka mengundurkan diri dalam kelalaiannya itu justru bisa saja dipenjara," tegas Teguh.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan PSU akan melibatkan 566 pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan dilakukan sesuai ketentuan yang sama seperti PSU sebelumnya.
"Kalau logistik sudah disiapkan dan pengecekan akan dilakukan hari ini sebelum dikirim ke lokasi. Terkait dengan mengulangnya pencoblosan ini, kita pastikan masyarakat akan tetap mendapatkan informasi secara transparan, tidak ada yang ditutupi," ujarnya.
Kata dia, untuk pendistribusian undangan kepada pemilih akan dilakukan hari ini. Pihaknya pun akan tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan PPK agar semua kegiatan tetap terkendali.
"Kami mengajak seluruh kepala desa dan camat untuk membantu menyampaikan informasi PSU ini kepada warga, kami optimis kalau 500 DPT itu bisa kembali mencoblos," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapati pelanggaran prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan kembali digelar pada Selasa (22/4/2025). Ketua Bawaslu Kukar, Tuguh Wibowo mengatakan analisis Pemerintah Kecamatan Tenggarong Seberang menemukan dua orang pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pindah memilih ataupu Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Jadi dari tiga kategori itu dua orang tidak memenuhi syarat, artinya mereka tidak berhak memilih di TPS 003," ungkap Teguh, Senin (21/4/2025).
Ia menyebut, ini merupakan kelalaian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak selektif dalam menjalankan tugas di lapangan, sehingga PSU di dalam PSU bisa terjadi.
Dia menegaskan, anggota KPPS yang melakukan kelalaian tidak akan diganti dalam pelaksanaan PSU selanjutnya. "Anggota KPPS itu tetap bekerja, mereka akan kita dampingi dan pantau setiap melayani warga yang hendak mencoblos, kalau mereka mengundurkan diri dalam kelalaiannya itu justru bisa saja dipenjara," tegas Teguh.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan menjelaskan PSU akan melibatkan 566 pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan dilakukan sesuai ketentuan yang sama seperti PSU sebelumnya.
"Kalau logistik sudah disiapkan dan pengecekan akan dilakukan hari ini sebelum dikirim ke lokasi. Terkait dengan mengulangnya pencoblosan ini, kita pastikan masyarakat akan tetap mendapatkan informasi secara transparan, tidak ada yang ditutupi," ujarnya.
Kata dia, untuk pendistribusian undangan kepada pemilih akan dilakukan hari ini. Pihaknya pun akan tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan PPK agar semua kegiatan tetap terkendali.
"Kami mengajak seluruh kepala desa dan camat untuk membantu menyampaikan informasi PSU ini kepada warga, kami optimis kalau 500 DPT itu bisa kembali mencoblos," tutupnya.
(Sf/Lo)