Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Temukan Banyak Kejadian Khusus dalam PSSU, Balikpapan Terbanyak

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2024 pukul 10:01 WITA

    Perhitungan Surat Suara Ulang di Samarinda. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan banyak kejadian khusus yang ditemukan dalam Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan di sembilan kabupaten/kota. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan bahwa dalam PSSU ini ditemukan kejadian khusus yang tersebar di 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

    Temuan terbanyak berada di Balikpapan dengan 37 kejadian, disusul Kutai Kartanegara dengan 35 kejadian, Kutai Timur 20 kejadian, Samarinda 5 kejadian, dan Kutai Barat 2 kejadian. 

    "Yang paling sedikit itu di Penajam Paser Utara hanya satu temuan kejadian khusus," ungkap Galeh dalam keterangan resmi, yang diterima Seputar Fakta, Senin (8/7/2024) malam. 

    Beberapa bentuk kejadian khusus yang ditemukan di antaranya adalah terdapat surat suara tidak sah yang terkumpul dalam surat suara sah, begitu juga sebaliknya. 

    Selain itu, terjadi perbaikan atau koreksi total perolehan suara sah pada salah satu partai, serta terdapat beberapa surat suara yang tidak jelas coblosannya, hanya seperti hasil cetakan dari surat suara bukan dicoblos/ditekan.

    "Saat proses perhitungan berlangsung terdapat kesalahan pada perolehan suara, sehingga jumlah surat suara sah tidak singkron, setelah dilakuka croscek dan koreksi, kesalahan tersebut terdapat pada penulisan tally," bebernya. 

    Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

    Diketahui bahwa MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 dengan putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

    Dalam jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim harus melaksanakan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. 

    Bawaslu berharap, dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan pelaksanaan pada pilkada November mendatang untuk lebih teliti dan hati-hati lagi bagi petugas di lapangan.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Temukan Banyak Kejadian Khusus dalam PSSU, Balikpapan Terbanyak

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    09 Juli 2024 pukul 10:01 WITA

    Perhitungan Surat Suara Ulang di Samarinda. (Foto: Dokumentasi Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan banyak kejadian khusus yang ditemukan dalam Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang dilakukan di sembilan kabupaten/kota. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, menyatakan bahwa dalam PSSU ini ditemukan kejadian khusus yang tersebar di 84 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

    Temuan terbanyak berada di Balikpapan dengan 37 kejadian, disusul Kutai Kartanegara dengan 35 kejadian, Kutai Timur 20 kejadian, Samarinda 5 kejadian, dan Kutai Barat 2 kejadian. 

    "Yang paling sedikit itu di Penajam Paser Utara hanya satu temuan kejadian khusus," ungkap Galeh dalam keterangan resmi, yang diterima Seputar Fakta, Senin (8/7/2024) malam. 

    Beberapa bentuk kejadian khusus yang ditemukan di antaranya adalah terdapat surat suara tidak sah yang terkumpul dalam surat suara sah, begitu juga sebaliknya. 

    Selain itu, terjadi perbaikan atau koreksi total perolehan suara sah pada salah satu partai, serta terdapat beberapa surat suara yang tidak jelas coblosannya, hanya seperti hasil cetakan dari surat suara bukan dicoblos/ditekan.

    "Saat proses perhitungan berlangsung terdapat kesalahan pada perolehan suara, sehingga jumlah surat suara sah tidak singkron, setelah dilakuka croscek dan koreksi, kesalahan tersebut terdapat pada penulisan tally," bebernya. 

    Penghitungan ulang ini dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan sebelumnya. 

    Diketahui bahwa MK mengabulkan permohonan Partai Demokrat yang dibacakan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 dengan putusan Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

    Dalam jangka waktu 21 hari setelah hasil putusan dibacakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim harus melaksanakan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. 

    Bawaslu berharap, dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pelajaran dan pelaksanaan pada pilkada November mendatang untuk lebih teliti dan hati-hati lagi bagi petugas di lapangan.

    (Sf/Rs)