Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat pleno terbuka mengenai penetapan DPS tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu Kaltim. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024.
Temuan ini terungkap setelah Bawaslu Kaltim melakukan analisis terhadap data DPS yang telah direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Berdasarkan data KPU Kaltim, jumlah pemilih sementara di Kaltim mencapai 2.821.413 jiwa, dengan rincian 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Dalam proses analisis data, kami menemukan beberapa anomali atau data pemilih yang tidak wajar," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, pada Rabu (21/8/2024).
Temuan-temuan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu Kaltim kepada KPU Kaltim saat sidang pleno terbuka.
Adapun penemuan data yang tidak wajar tersebut terdapat di daerah Kutai Barat. "Temuan ini dilakukan saat pencermatan berita acara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan terdapat dugaan jumlah perubahan pemilih yang tidak wajar atau disebut anomali di kecamatan," tuturnya.
Galeh menjelaskan terdapat jumlah total pemilih 10.957, tetapi pemilih baru sebanyak 8.413 dari jumlah pemilih. "Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 8.595 dari jumlah pemilih," tambahnya.
Sehingga dengan adanya analisis ini, kemudian dari KPU untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Imbauan lainnya yang dilakukan Bawaslu saat tahapan pengumuman DPS mulai dari 18 hingga 27 Agustus ini untuk masyarakat aktif memantau dan memberikan masukan.
"Kami meminta kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan. Selain itu, pengumuman harus memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas," tegas Galeh.
Masyarakat dapat memberikan masukan terkait DPS, misalnya jika ada pemilih yang belum terdaftar, data pemilih yang tidak akurat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia.
"Masukan-masukan tersebut sangat penting untuk memperbaiki kualitas data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis," tutup Galeh.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat pleno terbuka mengenai penetapan DPS tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh KPU dan diawasi Bawaslu Kaltim. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menemukan sejumlah kejanggalan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur tahun 2024.
Temuan ini terungkap setelah Bawaslu Kaltim melakukan analisis terhadap data DPS yang telah direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim.
Berdasarkan data KPU Kaltim, jumlah pemilih sementara di Kaltim mencapai 2.821.413 jiwa, dengan rincian 1.435.916 pemilih laki-laki dan 1.342.728 pemilih perempuan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 1,5 persen dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
"Dalam proses analisis data, kami menemukan beberapa anomali atau data pemilih yang tidak wajar," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, pada Rabu (21/8/2024).
Temuan-temuan tersebut telah disampaikan oleh Bawaslu Kaltim kepada KPU Kaltim saat sidang pleno terbuka.
Adapun penemuan data yang tidak wajar tersebut terdapat di daerah Kutai Barat. "Temuan ini dilakukan saat pencermatan berita acara Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan terdapat dugaan jumlah perubahan pemilih yang tidak wajar atau disebut anomali di kecamatan," tuturnya.
Galeh menjelaskan terdapat jumlah total pemilih 10.957, tetapi pemilih baru sebanyak 8.413 dari jumlah pemilih. "Sedangkan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 8.595 dari jumlah pemilih," tambahnya.
Sehingga dengan adanya analisis ini, kemudian dari KPU untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih. Imbauan lainnya yang dilakukan Bawaslu saat tahapan pengumuman DPS mulai dari 18 hingga 27 Agustus ini untuk masyarakat aktif memantau dan memberikan masukan.
"Kami meminta kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengumumkan DPS di tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti papan pengumuman RT/RW atau kantor desa/kelurahan. Selain itu, pengumuman harus memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas," tegas Galeh.
Masyarakat dapat memberikan masukan terkait DPS, misalnya jika ada pemilih yang belum terdaftar, data pemilih yang tidak akurat, atau pemilih yang sudah meninggal dunia.
"Masukan-masukan tersebut sangat penting untuk memperbaiki kualitas data pemilih dan memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Kaltim 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis," tutup Galeh.
(Sf/Rs)