Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto saat memberikan hadiah dalam acara penguatan kelembagaan Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebut tantangan ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kodifikasi tiga undang-undang pemilu, serta isu-isu penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan.
"Tantangan penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun ke depan pasca beberapa putusan MK, seperti putusan 135 dan 140, menjadi hal yang berbeda dengan pemilu dan pemilihan di 2024," ujar Hari.
Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut mengisyaratkan perlunya pembentukan satu undang-undang yang mengkodifikasi undang-undang partai politik, pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.
Hari juga menyoroti isu-isu krusial lain, seperti masa kerja DPR, isu penegakan hukum, dan politik uang yang sering menjadi masalah pada pemilu 2024.
Menurutnya, penegakan hukum pemilu sangat dipengaruhi oleh partisipasi publik.
"Kemauan publik, kelompok masyarakat, untuk menjadi bagian penegakan hukum, dalam hal ini hadir sebagai saksi dan memberikan laporan, sangat penting," jelasnya.
Hari Dermanto mengungkapkan bahwa di Kaltim, beberapa laporan masyarakat terkait Pilkada 2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan persidangan karena persoalan kualitas bukti dan keterbatasan waktu.
"Di Mahulu, misalnya, penetapan tersangka yang tidak berlanjut ke penuntutan karena persoalan waktu. Di Balikpapan, penetapan tersangka terhadap seseorang yang melakukan perusakan juga terhenti karena terlapornya menghilang dan saksinya kurang," kata Hari.
Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan dari banyak pihak, bukan hanya undang-undang yang baik, tetapi juga kemauan dari peserta pemilu, masyarakat, dan penyelenggara untuk memperkuat institusi penegakan hukum.
Hari juga menyinggung putusan MK 140 yang menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu harus langsung dilaksanakan tanpa dipertimbangkan kembali oleh institusi lain.
Ia berharap kewenangan Bawaslu ini akan dimasukkan ke dalam undang-undang yang baru, terutama jika pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisah seperti yang diisyaratkan oleh putusan MK.
Menanggapi pertanyaan terkait menurunnya kepercayaan masyarakat, Hari Dermanto mengatakan bahwa Bawaslu Kaltim telah bekerja keras, namun sering terkendala bukti.
"Masyarakat bisa menguji kinerja kami melalui institusi, baik melalui pemeriksaan internal maupun Badan Etik DKPP," ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan, baik melanjutkan atau menghentikan sebuah kasus, selalu berdasarkan fakta dan argumentasi yang jelas.
"Pembuktian yang mengubah gosip menjadi fakta adalah problem utama," kata Hari.
Ia mencontohkan kasus di mana masyarakat tahu ada peristiwa, namun enggan datang untuk memberikan keterangan atau bukti.
"Problem penegakan hukum bukan hanya di penegak hukumnya, tetapi juga kemauan pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti untuk memberikan keterangan," simpulnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto saat memberikan hadiah dalam acara penguatan kelembagaan Bawaslu Kaltim. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyebut tantangan ini mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kodifikasi tiga undang-undang pemilu, serta isu-isu penegakan hukum yang kerap menjadi sorotan.
"Tantangan penyelenggaraan pemilu di tahun-tahun ke depan pasca beberapa putusan MK, seperti putusan 135 dan 140, menjadi hal yang berbeda dengan pemilu dan pemilihan di 2024," ujar Hari.
Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut mengisyaratkan perlunya pembentukan satu undang-undang yang mengkodifikasi undang-undang partai politik, pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah.
Hari juga menyoroti isu-isu krusial lain, seperti masa kerja DPR, isu penegakan hukum, dan politik uang yang sering menjadi masalah pada pemilu 2024.
Menurutnya, penegakan hukum pemilu sangat dipengaruhi oleh partisipasi publik.
"Kemauan publik, kelompok masyarakat, untuk menjadi bagian penegakan hukum, dalam hal ini hadir sebagai saksi dan memberikan laporan, sangat penting," jelasnya.
Hari Dermanto mengungkapkan bahwa di Kaltim, beberapa laporan masyarakat terkait Pilkada 2024 tidak dapat ditindaklanjuti ke proses penyidikan dan persidangan karena persoalan kualitas bukti dan keterbatasan waktu.
"Di Mahulu, misalnya, penetapan tersangka yang tidak berlanjut ke penuntutan karena persoalan waktu. Di Balikpapan, penetapan tersangka terhadap seseorang yang melakukan perusakan juga terhenti karena terlapornya menghilang dan saksinya kurang," kata Hari.
Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan dukungan dari banyak pihak, bukan hanya undang-undang yang baik, tetapi juga kemauan dari peserta pemilu, masyarakat, dan penyelenggara untuk memperkuat institusi penegakan hukum.
Hari juga menyinggung putusan MK 140 yang menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu harus langsung dilaksanakan tanpa dipertimbangkan kembali oleh institusi lain.
Ia berharap kewenangan Bawaslu ini akan dimasukkan ke dalam undang-undang yang baru, terutama jika pemilu nasional dan pemilu lokal akan dipisah seperti yang diisyaratkan oleh putusan MK.
Menanggapi pertanyaan terkait menurunnya kepercayaan masyarakat, Hari Dermanto mengatakan bahwa Bawaslu Kaltim telah bekerja keras, namun sering terkendala bukti.
"Masyarakat bisa menguji kinerja kami melalui institusi, baik melalui pemeriksaan internal maupun Badan Etik DKPP," ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan, baik melanjutkan atau menghentikan sebuah kasus, selalu berdasarkan fakta dan argumentasi yang jelas.
"Pembuktian yang mengubah gosip menjadi fakta adalah problem utama," kata Hari.
Ia mencontohkan kasus di mana masyarakat tahu ada peristiwa, namun enggan datang untuk memberikan keterangan atau bukti.
"Problem penegakan hukum bukan hanya di penegak hukumnya, tetapi juga kemauan pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti untuk memberikan keterangan," simpulnya.
(Sf/Rs)