Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Persiapkan Bukti untuk Sidang Gugatan Pilkada Isran-Hadi di MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2025 pukul 19:09 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang lanjutan gugatan pasangan calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang diduga memengaruhi hasil Pilkada.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang tersebut. “Saat ini proses tersebut masih berlangsung di MK dan berada pada tahap sidang pendahuluan. Semua dalil yang diajukan akan dibuktikan dalam proses pembuktian sesuai prosedur,” ujar Hari Dermanto, Senin (14/1/2025).

    Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan memberikan pernyataan di luar jalur resmi. “Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Mengenai tuduhan yang disampaikan, kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Namun, hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam forum persidangan di MK,” jelasnya.

    Bawaslu Kaltim juga telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan tuduhan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan oleh penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan standar profesionalisme yang diharapkan.

    “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu, kami memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hari Dermanto.

    Bawaslu Kaltim berharap agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan transparan. Seluruh dokumen dan bukti yang mendukung posisi Bawaslu Kaltim telah disiapkan guna mendukung klarifikasi yang akan disampaikan di persidangan mendatang.

    "Kami menghormati setiap proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk mendukung penjelasan kami nanti di persidangan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Persiapkan Bukti untuk Sidang Gugatan Pilkada Isran-Hadi di MK

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    14 Januari 2025 pukul 19:09 WITA

    Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Sidang lanjutan gugatan pasangan calon (Paslon) Isran Noor-Hadi Mulyadi terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari 2025. Gugatan tersebut menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu yang diduga memengaruhi hasil Pilkada.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh dokumen dan bukti yang diperlukan untuk menghadapi sidang tersebut. “Saat ini proses tersebut masih berlangsung di MK dan berada pada tahap sidang pendahuluan. Semua dalil yang diajukan akan dibuktikan dalam proses pembuktian sesuai prosedur,” ujar Hari Dermanto, Senin (14/1/2025).

    Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak akan memberikan pernyataan di luar jalur resmi. “Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Mengenai tuduhan yang disampaikan, kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Namun, hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam forum persidangan di MK,” jelasnya.

    Bawaslu Kaltim juga telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan tuduhan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan oleh penyelenggara pemilu tetap sesuai dengan standar profesionalisme yang diharapkan.

    “Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu, kami memastikan bahwa setiap permasalahan yang muncul akan diselesaikan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Hari Dermanto.

    Bawaslu Kaltim berharap agar proses hukum di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan lancar dan transparan. Seluruh dokumen dan bukti yang mendukung posisi Bawaslu Kaltim telah disiapkan guna mendukung klarifikasi yang akan disampaikan di persidangan mendatang.

    "Kami menghormati setiap proses yang ada di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen dan bukti sudah kami siapkan untuk mendukung penjelasan kami nanti di persidangan," pungkasnya.

    (Sf/Rs)