Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat negara, Rusmadi Wongso, terus berlanjut dan menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyampaikan setelah melakukan klarifikasi dengan pihak pelapor yakni Tim Pemenangan Paslon 01 Isran-Hadi pada Kamis (31/10/2024) siang, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rusmadi agar dapat memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya pada malam ini.
Hari menjelaskan, klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi serta menggali lebih dalam informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi dalam kampanye salah satu paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim.
“Laporan ini terkait dengan pejabat negara yang diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye salah satu paslon. Kami mencoba menggali informasi tentang waktu kejadian serta bentuk tindakan dari pejabat negara ini,” ujar Hari saat dikonfirmasi usia pertemuan di Kantor Bawaslu Kaltim.
Dalam klarifikasi itu, ia mendapat informasi yang cukup menjadi sorotan yakni gerakan tangan yang dilakukan Rusmadi, yang menunjukkan dukungan pada nomor urut Paslon tertentu. Gestur tangan itu dinilai sebagai bentuk dukungan terselubung bagi paslon.
Selain dari pelapor, Bawaslu juga berencana mengumpulkan informasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi kejadian, tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu, serta saksi-saksi lain yang ada di lapangan. Langkah itu diambil guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso.
Pencarian fakta dalam kasus ini masih terus berlangsung. Setelah semua pihak dimintai keterangan, Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap kedua dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif.
Ia menyebut bahwa Bawaslu memiliki waktu lima hari sejak laporan diterima untuk menggali data secara menyeluruh. Hari menilai kehadiran Rusmadi dalam pemanggilan malam ini menjadi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri dan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Hari mengatakan dalam kasus ini terdapat sekitar tujuh pihak yang akan dimintai keterangan oleh Bawaslu Kaltim, termasuk KPU Provinsi.
Jika terbukti melanggar secara pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, jika sifatnya hanya pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya nanti bisa diberikan oleh tim kampanye paslon, apabila memang terbukti ada pelanggaran administratif,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan pejabat negara, Rusmadi Wongso, terus berlanjut dan menjadi perhatian serius Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, menyampaikan setelah melakukan klarifikasi dengan pihak pelapor yakni Tim Pemenangan Paslon 01 Isran-Hadi pada Kamis (31/10/2024) siang, pihaknya juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada Rusmadi agar dapat memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan terhadap dirinya pada malam ini.
Hari menjelaskan, klarifikasi ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi serta menggali lebih dalam informasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi dalam kampanye salah satu paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kaltim.
“Laporan ini terkait dengan pejabat negara yang diduga ikut serta dalam kegiatan kampanye salah satu paslon. Kami mencoba menggali informasi tentang waktu kejadian serta bentuk tindakan dari pejabat negara ini,” ujar Hari saat dikonfirmasi usia pertemuan di Kantor Bawaslu Kaltim.
Dalam klarifikasi itu, ia mendapat informasi yang cukup menjadi sorotan yakni gerakan tangan yang dilakukan Rusmadi, yang menunjukkan dukungan pada nomor urut Paslon tertentu. Gestur tangan itu dinilai sebagai bentuk dukungan terselubung bagi paslon.
Selain dari pelapor, Bawaslu juga berencana mengumpulkan informasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di lokasi kejadian, tokoh-tokoh masyarakat yang hadir dalam kegiatan itu, serta saksi-saksi lain yang ada di lapangan. Langkah itu diambil guna mendapatkan gambaran menyeluruh tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso.
Pencarian fakta dalam kasus ini masih terus berlangsung. Setelah semua pihak dimintai keterangan, Bawaslu akan melakukan pembahasan tahap kedua dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menilai apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana atau pelanggaran administratif.
Ia menyebut bahwa Bawaslu memiliki waktu lima hari sejak laporan diterima untuk menggali data secara menyeluruh. Hari menilai kehadiran Rusmadi dalam pemanggilan malam ini menjadi kesempatan untuk memberikan pembelaan diri dan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Hari mengatakan dalam kasus ini terdapat sekitar tujuh pihak yang akan dimintai keterangan oleh Bawaslu Kaltim, termasuk KPU Provinsi.
Jika terbukti melanggar secara pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Namun, jika sifatnya hanya pelanggaran administrasi, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya nanti bisa diberikan oleh tim kampanye paslon, apabila memang terbukti ada pelanggaran administratif,” pungkasnya.
(Sf/Rs)