Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2025, Puluhan Ribu Pemilih Baru Terdata 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Juli 2025 pukul 15:14 WITA

    Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kaltim dan langsung dipantau oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menuntaskan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Semester I Tahun 2025. 

    Proses ini penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara, sehingga Bawaslu Kaltim berkomitmen penuh mengawasi secara tepat, akurat, dan detail untuk mencegah data ganda dan tidak valid. 

    Pengawasan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Pengawas dalam menjaga integritas Pemilu/Pemilihan, memastikan hanya warga yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih, serta menjadi bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat. 

    Merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB, Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim. 

    Pengawasan ini dilakukan melalui pemantauan langsung kegiatan koordinasi, pencocokan data, maupun pelaporan hasil akhir pemutakhiran DPB yang disampaikan oleh KPU. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kaltim turut hadir dalam Rapat Pleno PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kaltim pada Jumat (4/7/2025). 

    "Dalam forum tersebut, kami mencermati proses rekapitulasi data pemilih sekaligus memastikan akurasi dan kredibilitas data yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam rapat pleno tingkat provinsi di KPU Provinsi Kaltim periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2025," ujar Galeh di Samarinda, Jum’at (11/7/2025). 

    Hasil pemutakhiran data pemilih ini menunjukkan sebanyak 2.840.524 pemilih aktif di Kaltim. Jumlah tersebut terdiri dari 1.467.530 pemilih laki-laki dan 1.372.994 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1038 kelurahan/desa. 

    Dari rekapitulasi perubahan daftar pemilih, tercatat 55.665 pemilih baru yang merupakan pemilih potensial. 

    Selain itu, terdapat 37.951 pemilih tidak memenuhi syarat karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, atau menjadi TNI/Polri. Tak hanya itu, 2.304 perbaikan data pemilih juga telah dilakukan. 

    Sebagai salah satu komitmen untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik, Bawaslu Provinsi Kaltim juga membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih. 

    Posko ini berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan temuan atau laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, ataupun pemilih yang belum terakomodasi akibat kendala administrasi kependudukan. 

    Berdasarkan hasil pengawasan langsung pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2025 tingkat Provinsi Kaltim, Bawaslu Kaltim mencermati data pemilih dan mengecek DPT Online dengan beberapa sampel. 

    Temuan penting yang didapatkan antara lain, terdapat pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan saat Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan/atau pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara tahun 2025, namun tidak masuk dalam data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui cek DPT online. 

    Selain itu, ditemukan juga pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim tahun 2024, tidak terakomodir dalam data yang dimutakhirkan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim. 

    "Kami meminta KPU untuk memperhatikan serta memasukkan Data Pemilih yang terdapat di Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebanyak 22.317 pemilih ke dalam data pemilih berkelanjutan untuk periode semester selanjutnya atau 6 bulan ke depan," tegasnya. 

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Kaltim Kawal Ketat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2025, Puluhan Ribu Pemilih Baru Terdata 

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Juli 2025 pukul 15:14 WITA

    Proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kaltim dan langsung dipantau oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: HO-Bawaslu Kaltim/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menuntaskan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Semester I Tahun 2025. 

    Proses ini penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara, sehingga Bawaslu Kaltim berkomitmen penuh mengawasi secara tepat, akurat, dan detail untuk mencegah data ganda dan tidak valid. 

    Pengawasan ini merupakan wujud nyata komitmen jajaran Pengawas dalam menjaga integritas Pemilu/Pemilihan, memastikan hanya warga yang memenuhi syarat tercantum dalam daftar pemilih, serta menjadi bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak konstitusional masyarakat. 

    Merujuk pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB, Bawaslu Kaltim bersama Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim melaksanakan tugas pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di wilayah Kaltim. 

    Pengawasan ini dilakukan melalui pemantauan langsung kegiatan koordinasi, pencocokan data, maupun pelaporan hasil akhir pemutakhiran DPB yang disampaikan oleh KPU. 

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa Bawaslu Kaltim turut hadir dalam Rapat Pleno PDPB yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kaltim pada Jumat (4/7/2025). 

    "Dalam forum tersebut, kami mencermati proses rekapitulasi data pemilih sekaligus memastikan akurasi dan kredibilitas data yang telah disampaikan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim dalam rapat pleno tingkat provinsi di KPU Provinsi Kaltim periode Triwulan II (April-Juni) Tahun 2025," ujar Galeh di Samarinda, Jum’at (11/7/2025). 

    Hasil pemutakhiran data pemilih ini menunjukkan sebanyak 2.840.524 pemilih aktif di Kaltim. Jumlah tersebut terdiri dari 1.467.530 pemilih laki-laki dan 1.372.994 pemilih perempuan. Data pemilih ini tersebar di 10 kabupaten/kota, 105 kecamatan, dan 1038 kelurahan/desa. 

    Dari rekapitulasi perubahan daftar pemilih, tercatat 55.665 pemilih baru yang merupakan pemilih potensial. 

    Selain itu, terdapat 37.951 pemilih tidak memenuhi syarat karena berbagai faktor seperti meninggal dunia, pindah domisili, pemilih ganda, atau menjadi TNI/Polri. Tak hanya itu, 2.304 perbaikan data pemilih juga telah dilakukan. 

    Sebagai salah satu komitmen untuk memastikan transparansi dan keterlibatan publik, Bawaslu Provinsi Kaltim juga membuka Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih. 

    Posko ini berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menyampaikan temuan atau laporan terkait ketidaksesuaian data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, ataupun pemilih yang belum terakomodasi akibat kendala administrasi kependudukan. 

    Berdasarkan hasil pengawasan langsung pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Semester I Tahun 2025 tingkat Provinsi Kaltim, Bawaslu Kaltim mencermati data pemilih dan mengecek DPT Online dengan beberapa sampel. 

    Temuan penting yang didapatkan antara lain, terdapat pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tambahan saat Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 dan/atau pelaksanaan PSU di Kutai Kartanegara tahun 2025, namun tidak masuk dalam data Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan melalui cek DPT online. 

    Selain itu, ditemukan juga pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltim tahun 2024, tidak terakomodir dalam data yang dimutakhirkan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. 

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kaltim. 

    "Kami meminta KPU untuk memperhatikan serta memasukkan Data Pemilih yang terdapat di Daftar Pemilih Tambahan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sebanyak 22.317 pemilih ke dalam data pemilih berkelanjutan untuk periode semester selanjutnya atau 6 bulan ke depan," tegasnya. 

    (Sf/Rs)