Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Isu mahar politik yang tengah berkembang di Kaltim sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, mahar politik ini berkaitan dengan pengusungan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 dengan menggunakan politik transaksional.
Namun praktik ini sulit untuk dibuktikan oleh penyelenggara atau pengawas Pilkada. Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim sendiri juga belum mengetahui formula apa yang bisa digunakan dalam pengusutan ini.
"Kami masih mencari formulasi yang tepat, tentu ini sulit untuk ditindak, selama bukti yang kuat tidak ditemukan. Ini juga diatur dalam peraturan pemilu, tidak diperkenankan individu calon memberikan apapun kepada partai," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat di Samarinda.
Daini menyebut Bawaslu RI dalam hal ini juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan atau disebut PPATK. Kerja sama ini dilakukan agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan dana kampanye.
"Kerja sama Bawaslu RI ini memang dilakukan agar dapat mengetahui jejak dan transaksi yang mencurigakan. Namun kami di sini juga mengalami keterbatasan, sehingga tidak mungkin bukti hanya dari sini saja," jelasnya.
Ia menyarankan kolaborasi ini sangat penting untuk penindakan mahar politik ini, tentunya dengan uluran yang akan sadar dengan demokrasi di Indonesia.
"Kalau perlu ada bantuan dari wartawan yang bisa selidiki ini, itu sangat membantu penindakan mahar politik," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat diwawancarai. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Isu mahar politik yang tengah berkembang di Kaltim sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, mahar politik ini berkaitan dengan pengusungan salah satu calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltim 2024 dengan menggunakan politik transaksional.
Namun praktik ini sulit untuk dibuktikan oleh penyelenggara atau pengawas Pilkada. Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim sendiri juga belum mengetahui formula apa yang bisa digunakan dalam pengusutan ini.
"Kami masih mencari formulasi yang tepat, tentu ini sulit untuk ditindak, selama bukti yang kuat tidak ditemukan. Ini juga diatur dalam peraturan pemilu, tidak diperkenankan individu calon memberikan apapun kepada partai," ungkap Komisioner Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat di Samarinda.
Daini menyebut Bawaslu RI dalam hal ini juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan atau disebut PPATK. Kerja sama ini dilakukan agar Bawaslu bisa melakukan pengawasan dana kampanye.
"Kerja sama Bawaslu RI ini memang dilakukan agar dapat mengetahui jejak dan transaksi yang mencurigakan. Namun kami di sini juga mengalami keterbatasan, sehingga tidak mungkin bukti hanya dari sini saja," jelasnya.
Ia menyarankan kolaborasi ini sangat penting untuk penindakan mahar politik ini, tentunya dengan uluran yang akan sadar dengan demokrasi di Indonesia.
"Kalau perlu ada bantuan dari wartawan yang bisa selidiki ini, itu sangat membantu penindakan mahar politik," tutupnya.
(Sf/Rs)