Seputar Kaltim

    Bawaslu Balikpapan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non-Bawaslu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum peraturan Bawaslu dan peraturan non-Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024

    Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, ada peraturan yang memang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu, salah satunya peraturan tentang penyelesaian sengketa.

    “Kami hari ini mensosialisasikan aturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada,” ucap Dedi, Rabu (4/9/2024). 

    Untuk peraturan non Bawaslu, terdapat aturan yang mengikat baik itu pemilih dan peserta Pilkada dengan aturan pemerintah Kota Balikpapan. Contohnya masa kampanye terkait tata letak alat peraga kampanye, ketertiban kota yang mengarah kepada Perda Kota Balikpapan.

    “Diharapkan mereka dapat memahami apa saja aturan dan regulasi yang di sosialisasikan, khususnya aturan penyelesaian sengketa yang bisa saja terjadi pada tahapan pencalonan ini,” jelasnya.

    Melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan bisa mengimplementasikan aturan itu di lapangan, agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, adil dan demokratis.

    Selain itu, masyarakat juga harus paham tugas dan kewenangan Bawaslu, sehingga antara pemilih dan peserta harus paham regulasi terkait penyelanggaraan Pilkada.

    Setiap tahapan, kata dia, ada peraturan tahapan pemutakhiran data, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, termasuk tahapan pemungutan perhitungan suara.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    Bawaslu Balikpapan Sosialisasi Peraturan Bawaslu dan Non-Bawaslu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan. (Foto: Dok/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum peraturan Bawaslu dan peraturan non-Bawaslu. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada Pilkada 2024

    Pada kesempatan ini, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, ada peraturan yang memang menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu, salah satunya peraturan tentang penyelesaian sengketa.

    “Kami hari ini mensosialisasikan aturan Bawaslu tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu dan Pilkada,” ucap Dedi, Rabu (4/9/2024). 

    Untuk peraturan non Bawaslu, terdapat aturan yang mengikat baik itu pemilih dan peserta Pilkada dengan aturan pemerintah Kota Balikpapan. Contohnya masa kampanye terkait tata letak alat peraga kampanye, ketertiban kota yang mengarah kepada Perda Kota Balikpapan.

    “Diharapkan mereka dapat memahami apa saja aturan dan regulasi yang di sosialisasikan, khususnya aturan penyelesaian sengketa yang bisa saja terjadi pada tahapan pencalonan ini,” jelasnya.

    Melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami dan bisa mengimplementasikan aturan itu di lapangan, agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, adil dan demokratis.

    Selain itu, masyarakat juga harus paham tugas dan kewenangan Bawaslu, sehingga antara pemilih dan peserta harus paham regulasi terkait penyelanggaraan Pilkada.

    Setiap tahapan, kata dia, ada peraturan tahapan pemutakhiran data, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, termasuk tahapan pemungutan perhitungan suara.

    (Sf/Rs)