Cari disini...
Seputar Kaltim
Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang terpasang di berbagai sudut kota Balikpapan.
Pasalnya Algaka yang dipasang oleh masing-masing tim kampanye calon telah menampilkan dua pasangan calon (Paslon) dalam satu spanduk. Padahal sudah jelas, larangan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kaltim.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, untuk Algaka tersebut pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada masing-masing tim kampanye paslon. Bahwasanya, kampanye berpasangan boleh-boleh saja, sepanjang ada surat pemberitahuan dan syarat lain yang harus dipenuhi.
"Tetapi kalau dalam satu spanduk ada dua Paslon itu tidak boleh," ucap Ahmadi kepada media, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan pantauan dilapangan, ada puluhan APK gandeng yang terpasang di sepanjang titik Kota Balikpapan. Namun pihaknya akan mengingatkan tim kampanye Paslon, jika itu tidak diperbolehkan.
Menurutnya, paket kampanye paslon semestinya tidak dilarang. Hanya saja, khusus APK harus dicetak masing-masing dan tidak boleh menjadi satu atau digabung. Karena itu akan menyangkut dengan dana kampanye yang diberikan.
“Jadi harus salah satu Paslon yang menanggung, tidak oleh keduanya. Karena jika dilanggar, dana kampanye ini bisa berpotensi menjadi temuan. Sebab, juru kampanye, peserta dan panitianya sama,” terangnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz saat ditemui awak media. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Bawaslu Kota Balikpapan sampai saat ini masih terus melakukan pengawasan terhadap Alat Peraga Kampanye (Algaka) yang terpasang di berbagai sudut kota Balikpapan.
Pasalnya Algaka yang dipasang oleh masing-masing tim kampanye calon telah menampilkan dua pasangan calon (Paslon) dalam satu spanduk. Padahal sudah jelas, larangan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kaltim.
Terkait hal itu, Komisioner Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz mengatakan, untuk Algaka tersebut pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada masing-masing tim kampanye paslon. Bahwasanya, kampanye berpasangan boleh-boleh saja, sepanjang ada surat pemberitahuan dan syarat lain yang harus dipenuhi.
"Tetapi kalau dalam satu spanduk ada dua Paslon itu tidak boleh," ucap Ahmadi kepada media, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan pantauan dilapangan, ada puluhan APK gandeng yang terpasang di sepanjang titik Kota Balikpapan. Namun pihaknya akan mengingatkan tim kampanye Paslon, jika itu tidak diperbolehkan.
Menurutnya, paket kampanye paslon semestinya tidak dilarang. Hanya saja, khusus APK harus dicetak masing-masing dan tidak boleh menjadi satu atau digabung. Karena itu akan menyangkut dengan dana kampanye yang diberikan.
“Jadi harus salah satu Paslon yang menanggung, tidak oleh keduanya. Karena jika dilanggar, dana kampanye ini bisa berpotensi menjadi temuan. Sebab, juru kampanye, peserta dan panitianya sama,” terangnya.
(Sf/Rs)