Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari ini sudah memasuki masa tenang.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta kepada seluruh calon legislatif dari tingkat DPRD kota, provinsi, pusat hingga calon presiden dan wakil presiden agar untuk tidak melakukan kampanye.
Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi empat hari sebelum masa tenang.
"Sosialisasi itu kami sampaikan kepada Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilu, karena memang di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang," ucap Wasanti saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Meski begitu, masih ada sebagian dari mereka yang belum menurunkan APK-nya. Untuk itu, pihaknya bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Balikpapan turun langsung ke lapangan.
"Itu semua memang kewajiban kami untuk menurunkan, sehingga pada pelaksanaan Pemilu sudah tidak ada lagi APK yang terpasang," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan money politik, mengingat ini masa-masa yang rawan atau riskan. Serta tetap menjaga kondusifitas lingkungan, karena sebentar lagi akan memasuki gongnya Pemilu 2024.
"Kalau ditanya pelanggaran, sejauh ini kami belum ada menerima," ungkapnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 tinggal menghitung hari, mulai tanggal 11 sampai 13 Februari ini sudah memasuki masa tenang.
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan meminta kepada seluruh calon legislatif dari tingkat DPRD kota, provinsi, pusat hingga calon presiden dan wakil presiden agar untuk tidak melakukan kampanye.
Hal itu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi empat hari sebelum masa tenang.
"Sosialisasi itu kami sampaikan kepada Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilu, karena memang di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang," ucap Wasanti saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Meski begitu, masih ada sebagian dari mereka yang belum menurunkan APK-nya. Untuk itu, pihaknya bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Balikpapan turun langsung ke lapangan.
"Itu semua memang kewajiban kami untuk menurunkan, sehingga pada pelaksanaan Pemilu sudah tidak ada lagi APK yang terpasang," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan money politik, mengingat ini masa-masa yang rawan atau riskan. Serta tetap menjaga kondusifitas lingkungan, karena sebentar lagi akan memasuki gongnya Pemilu 2024.
"Kalau ditanya pelanggaran, sejauh ini kami belum ada menerima," ungkapnya.
(Sf/By)