Bawa Setengah Kilogram Sabu, Pria di Paser Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 April 2025 08:27 WIB

    Foto Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu (Foto: Istimewa)

    Tana Paser - Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 584,29 gram berinisial LE (46) di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Sabtu (12/4/2025).

    Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi tersebut Sat Reskoba Polres Paser bergerak cepat membentuk tim Opsional Sat Reskoba Polres Paser untuk melakukan penelusuran di wilayah tersebut. 

    "Kami membentuk tim untuk melakukan penelusuran setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut" kata AKP Suradi Minggu (13/4/2025).

    Dari hasil penelusuran yang dilaksanakan pada Sabtu (12/4/2025) Tim Opsional Sat Reskoba Paser melakukan penangkapan di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Setelahnya tim melakukan penggeledahan badan dan tempat dari saudara LE. 

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 13 paket klip yang diduga sabu dengan berat bruto 584,29 gram, satu buah sendok plastik berwarna putih, satu buah sendok takar berwarna hitam, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah timbangan digital berukuran besar berwarna hitam, satu buah timbangan digital orange berwarna hitam, satu bendel plastik klip kosong berukuran besar, satu bendel klip plastik kosong berukuran kecil, satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah tas selempang berwarna coklat, satu buah kaleng berbentuk kotak yang terbuat dari aluminium tipis, satu buah pipa paralon berukuran besar, satu buah plastik berwarna hitam, satu buah handpone merk Infinix Smart 9, satu buah handpone merk Oppo A77S, warna hitam dan uang tunai Rp 6 juta.

    "Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut" tambah AKP Suradi

    Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    Bawa Setengah Kilogram Sabu, Pria di Paser Ditangkap Polisi

    Seputarfakta.com - Padliannor -

    Seputar Kaltim

    13 April 2025 08:27 WIB

    Foto Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu (Foto: Istimewa)

    Tana Paser - Satreskoba Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 584,29 gram berinisial LE (46) di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Sabtu (12/4/2025).

    Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari informasi tersebut Sat Reskoba Polres Paser bergerak cepat membentuk tim Opsional Sat Reskoba Polres Paser untuk melakukan penelusuran di wilayah tersebut. 

    "Kami membentuk tim untuk melakukan penelusuran setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut" kata AKP Suradi Minggu (13/4/2025).

    Dari hasil penelusuran yang dilaksanakan pada Sabtu (12/4/2025) Tim Opsional Sat Reskoba Paser melakukan penangkapan di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Setelahnya tim melakukan penggeledahan badan dan tempat dari saudara LE. 

    Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 13 paket klip yang diduga sabu dengan berat bruto 584,29 gram, satu buah sendok plastik berwarna putih, satu buah sendok takar berwarna hitam, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu buah timbangan digital berukuran besar berwarna hitam, satu buah timbangan digital orange berwarna hitam, satu bendel plastik klip kosong berukuran besar, satu bendel klip plastik kosong berukuran kecil, satu buah tas ransel berwarna hitam, satu buah tas selempang berwarna coklat, satu buah kaleng berbentuk kotak yang terbuat dari aluminium tipis, satu buah pipa paralon berukuran besar, satu buah plastik berwarna hitam, satu buah handpone merk Infinix Smart 9, satu buah handpone merk Oppo A77S, warna hitam dan uang tunai Rp 6 juta.

    "Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut" tambah AKP Suradi

    Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

    (Sf/Rs)