Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa (29/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pemuda inisial S (19) asal Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 100,31 gram.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara mengatakan pelaku diringkus di tepi jalan RT 028 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu belum lama ini.
“Tim opsnal kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengadu adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang duduk di atas motor di tepi jalan RT 028 Desa Babulu Darat,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).
Saat dihampiri dan digeledah, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman kotak.
“Personel kita menemukan empat paket sabu seberat 100,31 gram apabila ditimbang dengan plastiknya, sedangkan berat netto atau bersihnya 96,7 gram,” ungkapnya.
Ketika diamankan pelaku sempat dites urin dan hasilnya positif atau pengguna narkoba. Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres PPU kini tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial U dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Satu pelaku lainnya sedang kita kejadian dan identitasnya telah kita kantongi,” tandasnya
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Polres PPU saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba, Selasa (29/4/2025).(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seorang pemuda inisial S (19) asal Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dibekuk polisi karena kedapatan mengedarkan sabu seberat 100,31 gram.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alex Danantara mengatakan pelaku diringkus di tepi jalan RT 028 Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu belum lama ini.
“Tim opsnal kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengadu adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal pun melakukan penyelidikan dan mencurigai seorang pemuda yang duduk di atas motor di tepi jalan RT 028 Desa Babulu Darat,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).
Saat dihampiri dan digeledah, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kemasan minuman kotak.
“Personel kita menemukan empat paket sabu seberat 100,31 gram apabila ditimbang dengan plastiknya, sedangkan berat netto atau bersihnya 96,7 gram,” ungkapnya.
Ketika diamankan pelaku sempat dites urin dan hasilnya positif atau pengguna narkoba. Kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polres PPU kini tengah mengejar satu pelaku lainnya berinisial U dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Satu pelaku lainnya sedang kita kejadian dan identitasnya telah kita kantongi,” tandasnya
(Sf/Lo)