Cari disini...
Seputar Kaltim
Mahasiswa berinisial MIA yang bawa kabir motor di wilayah Marangkayu. (Dok.Polres Bontang)
Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang meringkus seorang mahasiswa berinisial MIA (23) dengan dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Marangkayu, IPTU Rizal menjelaskan, kejadian ini bermula pada 13 Februari 2025 pagi di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
Saat itu Korban, berinisial AN (26) sedang berada di dalam rumah, sedangkan motornya dengan merek Honda Genio KT 6256 CAN terparkir di depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Melihat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan itu dan membawa kabur motor korban. “Kemudian terduga menaiki dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Korban yang menyadari itu kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah pengejaran oleh Korban dan masyarakat, terduga berhasil diamankan di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT di Desa Sebuntal.
“Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Aksi pelaku pun sempat membuatnya nyaris diamuk massa. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor tanpa izin dengan tujuan menguasai kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami menerima laporan masyarakat saat tengah dilakukan pengejaran oleh Korban dan masyarakat, kami tiba lokasi penangkapan saat terduga telah berhasil diamankan oleh warga sekitar lokasi,” lanjut Iptu Rizal.
Kini, terduga dan BB telah diamankan di Mapolsek Marang kayu untuk proses penyidikan tindak pidana.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Mahasiswa berinisial MIA yang bawa kabir motor di wilayah Marangkayu. (Dok.Polres Bontang)
Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang meringkus seorang mahasiswa berinisial MIA (23) dengan dugaan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolsek Marangkayu, IPTU Rizal menjelaskan, kejadian ini bermula pada 13 Februari 2025 pagi di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu.
Saat itu Korban, berinisial AN (26) sedang berada di dalam rumah, sedangkan motornya dengan merek Honda Genio KT 6256 CAN terparkir di depan rumah dengan posisi kunci kontak masih menempel.
Melihat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan itu dan membawa kabur motor korban. “Kemudian terduga menaiki dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Korban yang menyadari itu kemudian meminta tolong kepada warga sekitar.
Setelah pengejaran oleh Korban dan masyarakat, terduga berhasil diamankan di lokasi dekat pintu masuk PT PHKT di Desa Sebuntal.
“Sebelumnya terduga mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
Aksi pelaku pun sempat membuatnya nyaris diamuk massa. Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor tanpa izin dengan tujuan menguasai kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami menerima laporan masyarakat saat tengah dilakukan pengejaran oleh Korban dan masyarakat, kami tiba lokasi penangkapan saat terduga telah berhasil diamankan oleh warga sekitar lokasi,” lanjut Iptu Rizal.
Kini, terduga dan BB telah diamankan di Mapolsek Marang kayu untuk proses penyidikan tindak pidana.
(Sf/By)