Seputar Kaltim

    Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Kalsel, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 19:26 WITA

    Pelaku telah diamankan Polsek Tenggarong. (Foto:Polsek Tenggarong)

    Tenggarong - Seorang pemuda asal Kecamatan Tenggarong yang berusia 23 tahun diringkus aparat kepolisian karena diduga membawa kabur seorang gadis di bawah umur. 

    "Kejadian ini pada 19 Februari 2025 pukul 19.00 WITA di Jalan Usaha Tani, RT 8, Kelurahan Mangkurawang, Kukar. Pelaku melarikan korban tanpa seizin orang tua korban," Kata Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, Senin (24/2/2025). 

    Saat itu, kata dia, korban menolak untuk diajak orang tuanya ke masjid dengan alasna sedang haid. Tapi ketika orang tuanya kembali dari masjid, korban sudah tidak berada di rumah. 

    Ayah korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Setelah mendapat laporan itu, Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    "Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," ungkapnya.

    Polsek Tenggarong berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anaknya.

    Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada unsur lain dalam kasus ini.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk mencari ditakutkan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. 

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Bawa Kabur Anak di Bawah Umur ke Kalsel, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    24 Februari 2025 pukul 19:26 WITA

    Pelaku telah diamankan Polsek Tenggarong. (Foto:Polsek Tenggarong)

    Tenggarong - Seorang pemuda asal Kecamatan Tenggarong yang berusia 23 tahun diringkus aparat kepolisian karena diduga membawa kabur seorang gadis di bawah umur. 

    "Kejadian ini pada 19 Februari 2025 pukul 19.00 WITA di Jalan Usaha Tani, RT 8, Kelurahan Mangkurawang, Kukar. Pelaku melarikan korban tanpa seizin orang tua korban," Kata Kapolsek Tenggarong, IPTU Budi Santoso, Senin (24/2/2025). 

    Saat itu, kata dia, korban menolak untuk diajak orang tuanya ke masjid dengan alasna sedang haid. Tapi ketika orang tuanya kembali dari masjid, korban sudah tidak berada di rumah. 

    Ayah korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Setelah mendapat laporan itu, Polsek Tenggarong melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kawasan Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

    "Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti, kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum," ungkapnya.

    Polsek Tenggarong berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menjaga dan melindungi anak-anaknya.

    Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap motif sebenarnya dan memastikan apakah ada unsur lain dalam kasus ini.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini termasuk mencari ditakutkan ada pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. 

    (Sf/By)