Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Jatantras Polsek Balbar. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat (Balbar) berhasil menggagalkan peredaran gelar narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial ARN (20) di kawasan Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balbar.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/04/I/Res.4.2/2025/ P. Kaltim/Res Bpp/Sek Barat atas aduan masyrakat, Selasa (21/1/2025 ).
Kapolsek Balbar, AKP Karman Syarun mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat melakukan pemantauan, unit opsnal melihat ARN masuk ke sebuah rumah di Jalan 21 Januari. Saat digeledah, petugas mendapati empat bungkus plastik bening berisikan sabu.
“Sabu tersebut ditemukan di sebuah kotak rokok warna ungu milik tersangka,” ucap Kapolsek, Rabu (22/1/2025).
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balbar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dalam plastik flip bening yang dibungkus dengan berat bruto 1,06 gram dan satu kotak rokok.
“Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 6 tahun,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba di Balikpapan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian mencurigakan ke hoteline 110 untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Jatantras Polsek Balbar. (Foto: Humas/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat (Balbar) berhasil menggagalkan peredaran gelar narkotika jenis sabu dengan pelaku berinisial ARN (20) di kawasan Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balbar.
Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/A/04/I/Res.4.2/2025/ P. Kaltim/Res Bpp/Sek Barat atas aduan masyrakat, Selasa (21/1/2025 ).
Kapolsek Balbar, AKP Karman Syarun mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa adanya kegiatan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat melakukan pemantauan, unit opsnal melihat ARN masuk ke sebuah rumah di Jalan 21 Januari. Saat digeledah, petugas mendapati empat bungkus plastik bening berisikan sabu.
“Sabu tersebut ditemukan di sebuah kotak rokok warna ungu milik tersangka,” ucap Kapolsek, Rabu (22/1/2025).
Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Balbar guna proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat paket sabu dalam plastik flip bening yang dibungkus dengan berat bruto 1,06 gram dan satu kotak rokok.
“Atas perbuatan pelaku terancam Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara 6 tahun,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun menyampaikan kepada masyarakat untuk sama-sama memberantas narkoba di Balikpapan. “Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian mencurigakan ke hoteline 110 untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
(Sf/By)