Seputar Kaltim

    Bawa Badik Tanpa Alasan Jelas, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Januari 2026 pukul 12:24 WITA

    Pelaku keributan dan membawa senjata tajam di depan Hotel Andika saat malam tahun baru berinisial MA (34) diamankan Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria berinisial MA (34) diamankan Polsek Bontang Selatan karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di ruang publik.

    MA diamankan pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.35 WITA di depan Hotel Andika, Jalan Hayamuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menjelaskan penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melaksanakan monitoring di tempat hiburan malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascalibur tahun baru. 

    Di lokasi, petugas mendapati adanya keributan yang menarik perhatian. Setelah dicek, petugas melihat MA memegang senjata tajam jenis badik. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri. 

    Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan. Pelaku dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan MA membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh hukum,” ujarnya, Jumat (2/2/2025).

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.

    Polisi menduga tindakan pelaku dipicu oleh emosi sesaat serta situasi lingkungan. Keberadaan senjata tajam di kawasan keramaian dinilai berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia memastikan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengancam keamanan publik. 

    “Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan mampu mengendalikan emosi,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    Bawa Badik Tanpa Alasan Jelas, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    02 Januari 2026 pukul 12:24 WITA

    Pelaku keributan dan membawa senjata tajam di depan Hotel Andika saat malam tahun baru berinisial MA (34) diamankan Polres Bontang. (Foto: Polres Bontang)

    Bontang - Seorang pria berinisial MA (34) diamankan Polsek Bontang Selatan karena membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di ruang publik.

    MA diamankan pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.35 WITA di depan Hotel Andika, Jalan Hayamuruk, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

    Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib menjelaskan penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melaksanakan monitoring di tempat hiburan malam guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pascalibur tahun baru. 

    Di lokasi, petugas mendapati adanya keributan yang menarik perhatian. Setelah dicek, petugas melihat MA memegang senjata tajam jenis badik. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri. 

    Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan. Pelaku dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

    “Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan MA membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh hukum,” ujarnya, Jumat (2/2/2025).

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur larangan membawa, memiliki atau menguasai senjata tajam di tempat umum tanpa hak atau alasan yang sah.

    Polisi menduga tindakan pelaku dipicu oleh emosi sesaat serta situasi lingkungan. Keberadaan senjata tajam di kawasan keramaian dinilai berpotensi memicu konflik dan membahayakan keselamatan masyarakat. Ia memastikan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengancam keamanan publik. 

    “Membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah di tempat umum merupakan perbuatan yang berbahaya dan melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam dan mampu mengendalikan emosi,” tutupnya.

    (Sf/Lo)