Cari disini...
Seputar Kaltim
Warga Babulu saat menemukan jasad seorang pria dalam keadaan berlumuran darah (Dok: Warga Babulu)
Penajam – Seorang pemuda berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diringkus polisi usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat mendatangi Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Kala itu SE dipanggil jajaran Polsek Sepaku untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian kelapa sawit.
Saat hendak diperiksa, petugas mencurigai SE menyembunyikan benda di pinggangnya. Petugas lantas meminta SE untuk mengangkat bajunya dan ditemukan satu bilah badik sepanjang 23,5 Cm beserta sarungnya yang diselipkan di sisi kanan pinggang SE.
Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin mengatakan atas temuan senjata tajam tersebut pelaku kini langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kini petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut. Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut dan Polsek Sepaku akan segera melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Warga Babulu saat menemukan jasad seorang pria dalam keadaan berlumuran darah (Dok: Warga Babulu)
Penajam – Seorang pemuda berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diringkus polisi usai kedapatan membawa senjata tajam jenis badik saat mendatangi Mapolsek Sepaku, Sabtu (12/7/2025).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Kala itu SE dipanggil jajaran Polsek Sepaku untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan pencurian kelapa sawit.
Saat hendak diperiksa, petugas mencurigai SE menyembunyikan benda di pinggangnya. Petugas lantas meminta SE untuk mengangkat bajunya dan ditemukan satu bilah badik sepanjang 23,5 Cm beserta sarungnya yang diselipkan di sisi kanan pinggang SE.
Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin mengatakan atas temuan senjata tajam tersebut pelaku kini langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku tidak bisa menunjukkan alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kini petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat laporan resmi atas peristiwa tersebut. Atas tindakannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa keperluan yang sah. Kepemilikan sajam tanpa izin jelas melanggar hukum dan akan kami tindak tegas," tegasnya.
Proses penyidikan terhadap tersangka terus berlanjut dan Polsek Sepaku akan segera melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
(Sf/Lo)